Narkoba

Pelaku yang Hendak Edarkan 11,3 Kilogram Sabu ke Jakarta Ikut Konsumsi Narkoba

Dua pelaku berinisal MU (23) dan A (31) yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena hendak mengedarkan sabu yang juga ikut dikonsumsi mereka.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Wakapolres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi dalam konferesi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Dua pelaku berinisal MU (23) dan A (31) yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena hendak mengedarkan sabu, rupanya ikut mengonsumsi barang haram tersebut.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, para pelaku menerima pekerjaan sebagai kurir lantaran upah yang fantastis.

Selain itu, keduanya merupakan seorang pemakai.

"Yang pertama, tentu terkait dengan nilai ekonomis yang cukup tinggi dari pekerjaan ini sehingga mereka mau," kata Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024) 

"Yang kedua, memang pelaku ini juga salah satunya menggunakan ya, narkoba ini, zat psikotropika ini, sehingga kemudian dia juga mau melakukan pekerjaan ini," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Arsya menyampaikan bahwa kedua pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R (DPO) yang berada di luar Jakarta.

Sehingga, Arsya menegaskan jika pihaknya akan melakukan profiling terhadap R guna memperlancar proses penangkapan.

"Saat ini berdasarkan hasil penyidikan, ini berasal dari wilayah wilayah luar negeri, tapi masih di wilayah ASEAN dan juga untuk kualitas psikotropika ini di kualitas yang cukup baik," kata Arsya.

"Sehingga memang barang ini memiliki nilai jual yang cukup tinggi, yang menyebabkan pada pelaku mau mengedarkan," imbuhnya.

Arsya menyampaikan, pelaku MU sudah enam kali melakukan pengantaran barang yang serupa.

Oleh karena itu, polisi tengah berupaya mengembangkan kasus ini agar dapat mengungkap jaringan internasional itu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus 480 Tersangka Kasus Narkoba dalam Dua Pekan Operasi Nila Jaya 2024

"Saat ini yang berangsangkutan hanya melakukan pengiriman langsung dari pengendali atasnya, jadi tidak ditawarkan via sosial media. Jadi langsung diantarkan," kata Arsya.

Di akhir, Arsya berharap agar masyarakat mau bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba.

Ia pun meminta agar masyarakat mau mengabarkan informasi sekecil apapun kepada polisi apabila ada jaringan yang terkait narkotika.

"Kami mengharapkan informasi dari masyarakat manakala mengetahui informasi terkait penyalahgunaan narkoba bisa segera memberi informasi ke pihak kami sehingga bisa cepat melakukan tindakan hukum," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pria berinisial MU (23) dan A (31) yang kedapatan hendak mengedarkan sabu seberat 11,355 kilogram di wilayah Jakarta.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arysa Khadafi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (7/8/2024).

Dari informasi tersebut, pihaknya lantas berkolaborasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menindaklanjuti kebenarannya, ke sebuah pelabuhan di wilayah Jawa Barat.

Dari tempat tersebut, polisi mendapati adanya mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B-8023-BF yang tengah dikirim oleh jasa ekspedisi.

Rupanya, ada sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam mobil tersebut.

Baca juga: Marak Narkotika di Kalangan Pelajar, Ini Cara Pihak Sekolah di Jakbar Cegah Peredaran Narkoba

"Jaringan ini memanfaatkan jasa ekspedisi kendaraan, yang kemudian di dalamnya disisipkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar," kata Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, para pengedar tersebut hendak memasok narkotika ke kantong-kantong narkoba di wilayah Jakarta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus menyampaikan bahwa mobil yang digunakan pelaku adalah media kamuflase untuk menyembunyikan sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

"Barang ini akan disimpan di pintu-pintu ataupun ruangan-ruangan (mobil) yang memungkinkan untuk disimpan barang," kaa Jordan dalam konferensi pers, Rabu.

Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap pria berinisial MU di pelabuhan Jawa Barat, Rabu (7/8/2024).

"Jadi di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa. Sebagai contoh, di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilogram, sebelah kanan depan 3 kilogram, di belakang 3 kilogram," ungkap Jordan.

Sehingga total, sabu yang dibawa pelaku MU adalah 11 paket narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, Jordan menyampaikan bahwa usai pihaknya menggeledah mobil yang dikirim jasa ekspedisi itu, ditemukan adanya satu pelaku lain yang diduga terlibat. Pelaku tersebut diketahui berinisial A.

Menurutnya, pelaku A sudah bekerja selama 4 bulan sebagai pengantar sabu. Dia juga sudah melakukan beberapa kali transaksi.

A kemudian ditangkap di sebuah indekos wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (9/8/2024) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu sisa hasil perantara/kurir dan sisa pakai, sebanyak dua paket dengan berat brutto 1,50 gram.

Sementara itu, Jordan mengungkap jika pihaknya hingga kini masih memburu pelaku lain yakni R.

Pasalnya, R merupakan orang yang menyuruh MU untuk menerima paket sabu dari dalam mobil.

"Tim juga terus berjalan, masih terus running," kata Jordan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket plastik warna hijau berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphobe Vivo warna coklat, 1 handphone Realme warna biru, dan 1 unit mobil Toyota Camry.

Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu yang dipakai pelaku, 1 handphone merek Oppo hitam, 1 handphone Vivo warna merah hitam, dan 1 Iphone 15 warna kuning.

Sejumlah BPKB juga diamankan polisi. Di antaranya BPKB motor Honda PCX, BPKB Yamaha N-max biru hitam, BPKB Yamaha Miobiru, dan BPKB motor Yamaha B-4063 TCN.

Total ada 11,355 kilogram sabu yang berhasil diamankan.

Akibat perbutannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukumannya minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.

"Dalam pengungkapan ini kami dapat menyelamatkan sekitar 113.000 jiwa, barang ini tidak sempat beredar dan alhamdulillah sudah kami amankan," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved