Kasus Judi Online

Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran soal Judi, ASN Ketahuan Langsung Proses Hukum

Menurut Bupati, ada sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
istockphoto
Ilustrasi - Judi online 

5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.

6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional.

7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

DPRD DKI Jakarta Ingatkan Bahaya Judi Online

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia menyatakan, kasus judi online dan pinjaman online sudah masuk kategori darurat sehingga memerlukan penanganan serius.

Selain meningkatkan angka kriminalitas, dampak judi online juga merusak ekonomi keluarga dan mengganggu keharmonisan sosial.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online.

Bahkan, sebanyak dua persen dari pemain atau sekitar 80 ribu orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 30 tahun.

Sekretaris Komisi A DRD DKI Jakarta Achmad Yani merasa ironi dengan maraknya kasus judi online.

Untuk besaran duit taruhan di bawah Rp 100.000 mencapai 79 persen dari jumlah pemain judi, sedangkan kalangan ekonomi menengah ke atas bisa bertaruh hingga Rp 40 miliar.

Hal itu kata dia, sebagaimana yang dikemukakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira beberapa waktu lalu.

Maraknya judi online di Indonesia, sambung politisi PKS itu, sangat merugikan perekonomian.

Akibatnya, tindak kriminalitas juga meningkat karena kecenderungan pelaku judi online mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang secara instan. Termasuk kasus pencurian, perampokan hingga penjualan narkoba.

Baca juga: Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas Website Pemerintahan dan Akademik untuk Promosi

"Selain itu, akibat judi online juga bisa menurunkan produktivitas kerja. Karena konsentrasinya terpecah akibat kecanduan main judi," ujar Yani dari keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved