Kasus Judi Online

Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran soal Judi, ASN Ketahuan Langsung Proses Hukum

Menurut Bupati, ada sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
istockphoto
Ilustrasi - Judi online 

Yani tak menampik kepiawian dari developer dari aplikasi judi online ini. Mereka terkadang mengemas aplikasi haram ini dengan permainan gim, sehingga kedoknya tertutupi dengan gim biasa.

"Bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online. Akibatnya, bisa terjadi gamilikasi perjudian di era digital ini," ucap pria yang juga menjadi Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.

Jauh lebih memprihatinkan, pelaku judi online juga banyak dari kalangan pelajar. Semestinya, kalangan pelajar sibuk dengan peningkatan skil, namun ironinya malah terjebak pada permainan judi.

Di sisi lain, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan, akibat judi online, tidak sedikit keluarga yang alami penurunan pendapatan.

Karena uang yang seharusnya diinvestasikan atau ditabung malah habis untuk berjudi.

Maraknya judi online juga meningkatkan praktik pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal.

"Saat terdesak, biasanya pelaku judi akan mencari pinjaman dengan akses mudah dan cepat seperti pinjol," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta ini.

Ketika utang sudah menumpuk, imbuh dia, pelakunya akan jatuh miskin. Akhirnya, ikut meningkatkan angka masyarakat miskin.

Untuk memberantas judi online, lanjut dia, Presiden Jooko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjono dan presiden secara tegas menyatakan larangan judi online ke masyarakat.

"Dalam penegasannya, presiden mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian. Baik secara online maupun offline," ucapnya.

Pemberantasan judi online diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam Pasal 4 Keppres tersebut ditegaskan, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian secara efektif dan efisien.

Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Rasyidi menambahkan, orang yang melakukan judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 100.000 per hari.

Hal ini sebagaimana data dari Pusat Pelapiran Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved