Kasus Judi Online
Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran soal Judi, ASN Ketahuan Langsung Proses Hukum
Menurut Bupati, ada sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengelurkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bermain judi oleh aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang pada Rabu 17 Juli 2024.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan jika aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD kedapatan bermain judi, maka langsung diproses hukum ke Kepolisian.
Surat Edaran dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional itu sudah diedarkan pada Rabu (17/7/2024).
SE tersebut diterbitkan sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi dengan jumlah transaksi Judi Online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi," kata Bupati.
Menurut Bupati, ada sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
"Kita serahkan ke yang berwajib. Ini demi integritas dan juga menjaga profesionalitas ASN," ujar Aep.
Aep mengatakan, pengaruh judi online di Karawang mengakibatkan tingginya angka gugat cerai.
Saat Gebyar PATEN di Cikampek, Bupati mendapat laporan dari KUA Kecamatan Cikampek ada beberapa kasus karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online.
Berikut poin-poin dari SE nomor 2883 tahun 2024 itu antara lain:
1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan Perjudian Online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi Judi Online maupun perjudian konvensional.
3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.
4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan Judi Online dan Judi Konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap 5 Penjudi Yang Rugikan Bandar, AKBP Saprodin Bantah Ada Koordinasi dengan Bandar Judol |
![]() |
---|
Penampakan Markas Admin Judi Online yang Digerebek Polisi, Raup Untung hingga Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Potret Megahnya Hotel Aruss Semarang, Disita Bareskrim karena Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online |
![]() |
---|
Adhi Kismanto Ternyata Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.