Pembunuhan Vina
Buntut Pembebasan Pegi Setiawan, Razman Nasution Bakal Laporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial
Advokat kondang Razman Nasution kritisi putusan Pembatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memunculkan pro dan kontra.
Advokat kondang Razman Nasution dan beberapa pihak berencana laporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.
Hal itu disampaikan Razman saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Sebelum mengeluarkan pernyataan itu, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Razman menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika," kata Razman dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Terbukti Bukan Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Minta Penyidik Buru Pegi Cianjur
"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," ujar Razman.
Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.
Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Oleh karena itu, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.
"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon. Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" tutur Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Baca juga: Pesan Pegi Setiawan untuk Polisi yang Salah Tangkap, Minta Tuntaskan Kasus Kematian Vina Cirebon
Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
| Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Razman-Nasution-saat-ditemui-di-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Pusat-Kemayoran-Selasa-1462022.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.