Pesan Pegi Setiawan untuk Polisi yang Salah Tangkap, Minta Tuntaskan Kasus Kematian Vina Cirebon
Usai jadi korban salah tangkap, Pegi Setiawan menitipkan satu pesan untuk aparat Kepolisian.
WARTAKOTALIVE.COM - Usai jadi korban salah tangkap, Pegi Setiawan menitipkan satu pesan untuk aparat Kepolisian.
Pegi Setiawan berpesan agar pihak Kepolisian lebih berhati-hati lagi dalam mengusut perkara.
Pegi Setiawan juga berharap kasus kematian Vina Cirebon bisa segera dituntaskan oleh pihak Kepolisian.
Pesan itu disampaikan Pegi Setiawan usai bebas dari tahanan Polda Jawa Barat pada Rabu (10/7/2024) seperti dikutip dari Kompas Tv.
“Semoga Polisi bisa lebih berhati-hati lagi dan kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas. Sehingga orang salah terlihat salah dan orang benar terlihat benar,” ungkap Pegi Setiawan.
Pun dengan Kuasa hukum Pegi Setiawan Sugiyanti Iriani juga berharap Polda Jawa Barat melakukan evaluasi usai kasus salah tangkap Pegi Setiawan terjadi.
Diharapkan penyidik Polda Jawa Barat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan penyelidikan dan tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya imbau penyidik Polda Jabar agar berhati-hati lagi, dan menyidik sesuai SOP, jangan lagi ada kesalahan seperti yang dialami Pegi Setiawan dan Pegi, pegi yang lainnya kalau bukan orangnya SOP harus diperbaiki lagi,” pesannya.
Sebagai informasi Hakim Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.