Korupsi

Perusahaan di Karawang Kesal, Laporkan Dugaan Korupsi dan Pemerasan BUMDES dan Kades ke Kejati Jabar

Sebuah perusahaan yang mengelola limbah di Karawang kesal dengan ulah oknum Kades dan Direktur Bumdes yang kerap memeras.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Perusahaan di Karawang, Jawa Barat, melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan kepala desa Karawang. Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum, Gary Gagarin. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Perusahaan di Karawang, Jawa Barat melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan kepala desa Karawang.

Perusahaan itu diwakili Kantor kuasa hukum Gary Gagarin dan Partners selaku kuasa hukum PT Harapan Baru Sejahtera Plastik mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (12/6/2024) untuk melaporkan hal tersebut.

Baca juga: Sebanyak 17 Saksi Diperiksa Kejari Seluma soal Dugaan Penyelewenangan Dana BUMDES B-STAR

Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan BUMDES Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

"Jadi yang kita laporkan itu adalah Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu," kata Kuasa Hukum Gary Gagarin Akbar, Kamis (13/6/2024).

Gary mengungkapkan, kronologi pelaporan itu bermula pada tahun 2021.

Ketika itu kliennya memiliki pekerjaan di Desa Sukaluyu.

Namun kemudian, pihak BUMDES yang menamakan pihak desa melakukan unjuk rasa ke pihak perusahaan.

Baca juga: Bentuk Persiapan Pasca Penambangan, Pengurus BUMDes Wadas Lakukan Studi Banding di 4 Desa

"Dengan alasan setiap perusahaan di wilayahnya jika memberikan pekerjaan kepada vendor harus melalui BUMDES. Kemudian perusahaan diminta untuk mengganti vendor," kata Gery.

Gery melanjutkan, kemudian di bawah tekanan. Kliennya menyetujui untuk menekan perjanjian memberikan fee setiap bulannya kepada BUMDES.

Karena jika tidak diberikan, pihak terlapor akan melakukan unjuk rasa terus-menerus hingga pekerjaan klien kami diputus.

"Perjanjian yang harus diteken pun sudah disiapkan oleh mereka," katanya.

Selain itu pihak kliennya dijanjikan akan memberikan keamanan. Namun, hal tersebut dinilai tidak terjadi.

"Karena perusahaan kami bergerak di bidang limbah. Mereka meminta feenya Rp200 per kilogram," ucapnya.

"Kami memberikan itu kepada Direktur BUMDES sejak Oktober 2021 hingga Mei 2024," imbuhnya.

"Nilainya variatif itu ada Rp50 juta, bisa Rp51 juta setiap bulannya," lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved