Korupsi

Perusahaan di Karawang Kesal, Laporkan Dugaan Korupsi dan Pemerasan BUMDES dan Kades ke Kejati Jabar

Sebuah perusahaan yang mengelola limbah di Karawang kesal dengan ulah oknum Kades dan Direktur Bumdes yang kerap memeras.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Perusahaan di Karawang, Jawa Barat, melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan kepala desa Karawang. Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum, Gary Gagarin. 

Dia menegaskan, pada hari ini pihaknya kemudian mendatangi pihak Kejati Jawa Barat untuk melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan pihak desa dan BUMDES.

"Kami mencurigai uang yang kami berikan tidak masuk ke dalam Kas desa," ucapnya.

"Lalu kami juga merasa ada penggunaan penyalahgunaan wewenang yang memaksa klien kami harus memberikan fee," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Bumdes Jayaperkasa, Desa Sukaluyu, Ponijan mengungkapkan penyesalan atas tindakan seorang pengusaha yang ia sebut telah memfitnah Kepala Desa Sukaluyu, bahkan melaporkannya ke Kejati Jawa Barat atas dugaan praktik tindak pidana korupsi.

Ponijan menyebutkan bahwa laporan yang dilaporkan pengusaha melalui pengacaranya yakni Gary Gagarin terhadap Lina Helina.

Padahal sang kades kata Ponjian, sama sekali tidak terlibat dalam kerja sama antara Bumdes dan PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP).

"Pengacara ini jangan merasa paham hukum, sehingga seenaknya melaporkan kades kami yang tidak pernah ikut campur dalam hubungan kerja sama antara kami dengan PT HBSP," ujar Ponijan.

Ponijan menjelaskan bahwa kerjasama antara BUMDes dan PT HBSP didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PLDS.HBSP/SPK/X/2021, tertanggal 7 Oktober 2021.

Perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan BUMDes, LPM, Karang Taruna, PPLS, dan PT. HBSP yang diwakili oleh Direktur Utama, H. Ali Mukadas Said, SH.

Kerjasama ini, kata dia, berjalan lancar hingga Mei 2024 dengan PT HBSP memberikan imbalan atas pengelolaan limbah perusahaan setiap bulan kepada BUMDes.

“Tempat perjanjian dipilih oleh H. Ali dan semua pihak menandatangani dengan baik hingga foto bersama diambil," katanya.

"Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, pengacara HBSP menyatakan bahwa kliennya merasa dipaksa, yang dinilai sangat tidak masuk akal,” lanjutnya.

“Dalam perjanjian tersebut jelas diatur bahwa jika terjadi perselisihan, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan jika tidak selesai, disepakati untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Karawang,” timpalnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved