Korupsi
Perusahaan di Karawang Kesal, Laporkan Dugaan Korupsi dan Pemerasan BUMDES dan Kades ke Kejati Jabar
Sebuah perusahaan yang mengelola limbah di Karawang kesal dengan ulah oknum Kades dan Direktur Bumdes yang kerap memeras.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Perusahaan di Karawang, Jawa Barat melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan kepala desa Karawang.
Perusahaan itu diwakili Kantor kuasa hukum Gary Gagarin dan Partners selaku kuasa hukum PT Harapan Baru Sejahtera Plastik mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (12/6/2024) untuk melaporkan hal tersebut.
Baca juga: Sebanyak 17 Saksi Diperiksa Kejari Seluma soal Dugaan Penyelewenangan Dana BUMDES B-STAR
Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan BUMDES Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
"Jadi yang kita laporkan itu adalah Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu," kata Kuasa Hukum Gary Gagarin Akbar, Kamis (13/6/2024).
Gary mengungkapkan, kronologi pelaporan itu bermula pada tahun 2021.
Ketika itu kliennya memiliki pekerjaan di Desa Sukaluyu.
Namun kemudian, pihak BUMDES yang menamakan pihak desa melakukan unjuk rasa ke pihak perusahaan.
Baca juga: Bentuk Persiapan Pasca Penambangan, Pengurus BUMDes Wadas Lakukan Studi Banding di 4 Desa
"Dengan alasan setiap perusahaan di wilayahnya jika memberikan pekerjaan kepada vendor harus melalui BUMDES. Kemudian perusahaan diminta untuk mengganti vendor," kata Gery.
Gery melanjutkan, kemudian di bawah tekanan. Kliennya menyetujui untuk menekan perjanjian memberikan fee setiap bulannya kepada BUMDES.
Karena jika tidak diberikan, pihak terlapor akan melakukan unjuk rasa terus-menerus hingga pekerjaan klien kami diputus.
"Perjanjian yang harus diteken pun sudah disiapkan oleh mereka," katanya.
Selain itu pihak kliennya dijanjikan akan memberikan keamanan. Namun, hal tersebut dinilai tidak terjadi.
"Karena perusahaan kami bergerak di bidang limbah. Mereka meminta feenya Rp200 per kilogram," ucapnya.
"Kami memberikan itu kepada Direktur BUMDES sejak Oktober 2021 hingga Mei 2024," imbuhnya.
"Nilainya variatif itu ada Rp50 juta, bisa Rp51 juta setiap bulannya," lanjutnya.
Dia menegaskan, pada hari ini pihaknya kemudian mendatangi pihak Kejati Jawa Barat untuk melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan pihak desa dan BUMDES.
"Kami mencurigai uang yang kami berikan tidak masuk ke dalam Kas desa," ucapnya.
"Lalu kami juga merasa ada penggunaan penyalahgunaan wewenang yang memaksa klien kami harus memberikan fee," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Bumdes Jayaperkasa, Desa Sukaluyu, Ponijan mengungkapkan penyesalan atas tindakan seorang pengusaha yang ia sebut telah memfitnah Kepala Desa Sukaluyu, bahkan melaporkannya ke Kejati Jawa Barat atas dugaan praktik tindak pidana korupsi.
Ponijan menyebutkan bahwa laporan yang dilaporkan pengusaha melalui pengacaranya yakni Gary Gagarin terhadap Lina Helina.
Padahal sang kades kata Ponjian, sama sekali tidak terlibat dalam kerja sama antara Bumdes dan PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP).
"Pengacara ini jangan merasa paham hukum, sehingga seenaknya melaporkan kades kami yang tidak pernah ikut campur dalam hubungan kerja sama antara kami dengan PT HBSP," ujar Ponijan.
Ponijan menjelaskan bahwa kerjasama antara BUMDes dan PT HBSP didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PLDS.HBSP/SPK/X/2021, tertanggal 7 Oktober 2021.
Perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan BUMDes, LPM, Karang Taruna, PPLS, dan PT. HBSP yang diwakili oleh Direktur Utama, H. Ali Mukadas Said, SH.
Kerjasama ini, kata dia, berjalan lancar hingga Mei 2024 dengan PT HBSP memberikan imbalan atas pengelolaan limbah perusahaan setiap bulan kepada BUMDes.
“Tempat perjanjian dipilih oleh H. Ali dan semua pihak menandatangani dengan baik hingga foto bersama diambil," katanya.
"Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, pengacara HBSP menyatakan bahwa kliennya merasa dipaksa, yang dinilai sangat tidak masuk akal,” lanjutnya.
“Dalam perjanjian tersebut jelas diatur bahwa jika terjadi perselisihan, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan jika tidak selesai, disepakati untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Karawang,” timpalnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
korupsi
Perusahaan di Karawang
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
kades
Kejati Jabar
pengacara Gary Gagarin
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bumdes-karawang-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.