Pemilu 2024
Ubah Syarat Batas Usia, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak
Mahkamah Adik (MA) dan Mahkamah Kakak (MK). Ubah Syarat Batas Usia, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan batas calon kepala daerah berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur saat mendaftar masih terus menuai polemik.
Pembatalan syarat minimal kepala daerah saat mendaftar itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Majelis Hakim MA telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Baca juga: MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota "bertentangan" dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi: Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menilai PKPU itu tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,".
MA kemudian meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.
Bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU adalah "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,".
Lewat keputusan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dinilai mempunyai peluang besar untuk maju dalam Pilkada 2024 tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, usia Kaesang pada 25 Desember 2024 mendatang genap 30 tahun.
Baca juga: Publik Heboh Keponakan Prabowo Ikut Pilkada Jakarta dengan Kaesang, Jawaban Budisatrio Bikin Lemes
Menurut tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang dirilis KPU, penetapan pasangan calon diagendakan pada 22 September 2024. Umur Kaesang Pangarep sebenarnya belum genap 30 tahun. KPU hingga kini belum menjadwalkan kapan penetapan calon terpilih hingga jadwal pelantikan.
Kendati demikian, putusan MA nyatanya telah mengabulkan permohonan uji materiil hingga meminta KPU mencabut aturan batas usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Putusan tersebut turut membuka peluang yang sangat lebar bagi Kaesang untuk maju dalam Pilgub 2024. Mahkamah Agung kemudian memperoleh "julukan baru" berupa Mahkamah Adik.
Jadi perubahan istilah Mahkamah Agung menjadi Mahkamah Adik berawal ketika lembaga tersebut mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Sebutan Mahkamah Adik ada kaitannya dengan keputusan yang pernah dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Saat itu, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah klausul "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,".
Lewat putusan MK, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat Wali kota Surakarta kemudian maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ia akhirnya terpilih sebagai Wapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.
MA (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung
Mahkamah Adik
Mahkamah Konstitusi
MK (Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Kakak
syarat usia
syarat batas usia
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.