Pemilu 2024
Ubah Syarat Batas Usia, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak
Mahkamah Adik (MA) dan Mahkamah Kakak (MK). Ubah Syarat Batas Usia, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak
Sementara itu Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDI-P, Aria Bima, menyatakan pihaknya siap menghadapi Pilkada 2024 meski MA mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.
Ia pun mempertanyakan dasar MA memutuskan perubahan aturan tersebut.
Baca juga: Publik Heboh Keponakan Prabowo Ikut Pilkada Jakarta dengan Kaesang, Jawaban Budisatrio Bikin Lemes
"Jadi keinginan kita memberikan kita konstitusi atau aturan di dalam proses kita berdemokrasi, kita untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih," katanya.
Aria Bima menambahkan putusan itu juga bisa menjadi bahan masukan bagi DPR jika ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada
"Kita tidak merasa DPR ini melihat bahwa UU Pilkada itu adalah UU yang sudah sempurna," imbunya.
Kendati demikian, Aria Bima memandang positif putusan MA itu. Di mana aturan itu, katanya dapat memberikan ruang luas agar masyarakat mendapatkan hak dipilih dan memilih.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala PDIP Juluki MA sebagai 'Mahkamah Adik' Buntut Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
MA (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung
Mahkamah Adik
Mahkamah Konstitusi
MK (Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Kakak
syarat usia
syarat batas usia
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.