Pemilu 2024

Ubah Syarat Batas Usia, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak

Mahkamah Adik (MA) dan Mahkamah Kakak (MK). Ubah Syarat Batas Usia, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak

Tangkapan video youtube kompastv
Kaesang Pangarep Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpeluang maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur setelah MA ubah syarat batas usia. Kini MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak 

Sementara itu Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDI-P, Aria Bima, menyatakan pihaknya siap menghadapi Pilkada 2024 meski MA mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

Ia pun mempertanyakan dasar MA memutuskan perubahan aturan tersebut.

Baca juga: Publik Heboh Keponakan Prabowo Ikut Pilkada Jakarta dengan Kaesang, Jawaban Budisatrio Bikin Lemes

"Jadi keinginan kita memberikan kita konstitusi atau aturan di dalam proses kita berdemokrasi, kita untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih," katanya.

Aria Bima menambahkan putusan itu juga bisa menjadi bahan masukan bagi DPR jika ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada

"Kita tidak merasa DPR ini melihat bahwa UU Pilkada itu adalah UU yang sudah sempurna," imbunya.

Kendati demikian, Aria Bima memandang positif putusan MA itu. Di mana aturan itu, katanya dapat memberikan ruang luas agar masyarakat mendapatkan hak dipilih dan memilih.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala PDIP Juluki MA sebagai 'Mahkamah Adik' Buntut Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved