Pemilu 2024

Ubah Syarat Batas Usia, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak

Mahkamah Adik (MA) dan Mahkamah Kakak (MK). Ubah Syarat Batas Usia, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak

Tangkapan video youtube kompastv
Kaesang Pangarep Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpeluang maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur setelah MA ubah syarat batas usia. Kini MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan batas calon kepala daerah berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur saat mendaftar masih terus menuai polemik.

Pembatalan syarat minimal kepala daerah saat mendaftar itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.

Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Majelis Hakim MA telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Baca juga: MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota "bertentangan" dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi: Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menilai PKPU itu tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,".

MA kemudian meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.

Bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU adalah "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,".

Lewat keputusan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dinilai mempunyai peluang besar untuk maju dalam Pilkada 2024 tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, usia Kaesang pada 25 Desember 2024 mendatang genap 30 tahun.

Baca juga: Publik Heboh Keponakan Prabowo Ikut Pilkada Jakarta dengan Kaesang, Jawaban Budisatrio Bikin Lemes

Menurut tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang dirilis KPU, penetapan pasangan calon diagendakan pada 22 September 2024. Umur Kaesang Pangarep sebenarnya belum genap 30 tahun. KPU hingga kini belum menjadwalkan kapan penetapan calon terpilih hingga jadwal pelantikan.

Kendati demikian, putusan MA nyatanya telah mengabulkan permohonan uji materiil hingga meminta KPU mencabut aturan batas usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Putusan tersebut turut membuka peluang yang sangat lebar bagi Kaesang untuk maju dalam Pilgub 2024. Mahkamah Agung kemudian memperoleh "julukan baru" berupa Mahkamah Adik.

Jadi perubahan istilah Mahkamah Agung menjadi Mahkamah Adik berawal ketika lembaga tersebut mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Sebutan Mahkamah Adik ada kaitannya dengan keputusan yang pernah dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat itu, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah klausul "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,".

Lewat putusan MK, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat Wali kota Surakarta kemudian maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ia akhirnya terpilih sebagai Wapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Gibran Rakabuming Raka sebagai kakak Kaesang Pangarep kemudian dikait-kaitnya dengan istilah Mahkamah Kakak atau "plesetan" Mahkamah Konstitusi (MK).

Istilah Mahkamah Adik dan Mahkamah Kakak ini kemudian trending di media sosial X, sejak Kamis (30/5/2024).

Dipertanyakan Politisi PDI-

Politisi PDI-P Mohammad Guntur Romli merespons perintah Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah batas usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik.

Mohammad Guntur Romli juga memberikan julukan baru untuk MA, yakni Mahkamah Adik.

Guntur Romli menjelaskan awalnya PDIP menghormati apa pun putusan MA.

Namun, menurutnya, hal itu tidak berlaku untuk putusan MA kali ini.

"Putusan MA harus dihormati, namun untuk putusan MA ini sudah jadi bahan olok-olok, karena MA dianggap singkatan dari Mahkamah Adik," ucap Guntur Romli, Kamis (30/5/2024).

Ia menduga putusan MA ini sengaja dibuat untuk memudahkan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk melenggang ke Pilkada 2024.

Adapun saat ini Kaesang masih berusia 29 tahun.

Baca juga: PSI Sebut Sosok Kaesang Pangarep Bisa Ramaikan Pilkada Jakarta 2024 yang Terkesan Adem

Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.

Menurut Guntur Romli, putusan MA kali ini serupa dengan putusan MK yang meloloskan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, ke Pilpres 2024.

"Si Adik itu Kaesang, si Kakak itu Gibran. Kakak diuntungkan melalui MK (Mahkamah Kakak), karena keputusan MA, seakan-akan untuk kepentingan Kaesang yang saat ini berumur 29 tahun," paparnya.

Kendati demikian, Guntur Romli mengeskan PDIP akan tetap mengusung kader terbaik untuk Pilkada 2024.

"PDI Perjuangan saat ini sedang fokus menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada 2024, yang jelas-jelas harus bersih dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDI-P, Aria Bima, menyatakan pihaknya siap menghadapi Pilkada 2024 meski MA mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

Ia pun mempertanyakan dasar MA memutuskan perubahan aturan tersebut.

Baca juga: Publik Heboh Keponakan Prabowo Ikut Pilkada Jakarta dengan Kaesang, Jawaban Budisatrio Bikin Lemes

"Jadi keinginan kita memberikan kita konstitusi atau aturan di dalam proses kita berdemokrasi, kita untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih," katanya.

Aria Bima menambahkan putusan itu juga bisa menjadi bahan masukan bagi DPR jika ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada

"Kita tidak merasa DPR ini melihat bahwa UU Pilkada itu adalah UU yang sudah sempurna," imbunya.

Kendati demikian, Aria Bima memandang positif putusan MA itu. Di mana aturan itu, katanya dapat memberikan ruang luas agar masyarakat mendapatkan hak dipilih dan memilih.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala PDIP Juluki MA sebagai 'Mahkamah Adik' Buntut Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved