Berita Jakarta
Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Perlintasan KA Liar
Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Perlintasan KA Liar. Kali Ini di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” tutup Ixfan.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
Manfaatkan Jadi Ruang Publik, 2 Kolong Flyover di Jakarta Barat Bakal Dilakukan Penataan |
![]() |
---|
Cerita Ardiansyah Narik Delman Sejak Usia 9 Tahun, Jalankan Misi Kakek Lestarikan Budaya |
![]() |
---|
Koalisi Pejalan Kaki Sebut Pemangkasan Trotoar Jalan TB Simatupang Jaksel Bukan Solusi Atasi Macet |
![]() |
---|
Pembangunan Proyek di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan Diperkirakan Selesai November 2025 |
![]() |
---|
Pramono Anung Gelar Ratas Bahas Solusi Kemacetan di Kawasan TB Simatupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.