Kriminalitas
Laporan Polisi Diterima, Polres Jakbar Buru Debt Collector yang Viral di Kalideres
Kasat Reskrim Polres Jakbar menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme tersebut. Minta Masyarakat Lapor ke Hotline 110 Bila Jadi Korban
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Pengendara motor diberhentikan paksa oleh sekelompok debt collector (mata elang) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Oktober 2025.
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyebut laporan korban telah diterima dan penanganan oleh Polsek Cengkareng sudah dimulai, termasuk gelar perkara.
- Polisi menegaskan aksi premanisme debt collector melanggar aturan.
- Arfan mendorong warga Jakarta Barat melaporkan aksi debt collector dengan nomor darurat 110 yang aktif 24 jam.
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Seorang pengendara motor perempuan yang diberhentikan paksa oleh sekelompok orang diduga debt collector atau “mata elang” di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Oktober 2025, telah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, membenarkan laporan itu dan memastikan proses penanganan tengah berjalan.
“Sekarang sedang dalam proses perkembangan. Jadi masyarakat itu sudah membuat laporan dan pasti akan kami tindak,” kata Arfan dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2025).
Arfan memastikan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini sudah mulai proses penindakan.
“Ini lagi ditangani oleh Polsek Cengkareng dan kami sudah melakukan gelar perkara juga. Ini sudah berjalan sekitar 2 minggu dan sudah mulai penindakan,” ujar Arfan.
Arfan menegaskan, pihaknya akan menindak aksi-aksi premanisme seperti yang dilakukan debt collector tersebut.
Pasalnya terlepas dari pekerjaannya, Arfan menilai apa yang dilakukan debt collector itu telah melanggar aturan.
Karena itu, dia mengimbau agar para debt collector selalu menaati aturan dan tidak melakukan arogansi apapun yang meresahkan masyarakat.
“Harus banyak hal yang perlu dilengkapin seperti surat tugas, KTP, surat kuasa, atau lainnya. Jadi saya imbau kepada matel agar tidak melakukan pelanggaran atau pun tindak hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara kepada masyarakat di wilayah Jakarta Barat, Arfan mengimbau agar tidak ragu untuk melaporkan kepada polisi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector di lapangan.
Pasalnya apabila masyarakat enggan melapor keresahan itu kepada polisi, pihaknya akan sulit menindak matel-matel yang ‘nakal’ tersebut.
“Jadi saya minta tolong kepada masyarakat Jakarta Barat segera membuat laporan apabila ada tindakan-tindakan matel yang melanggar hukum,” ujar Arfan.
Arfan juga membagikan kontak darurat yang tersedia selama 24 jam yakni 110.
“Masyarakat bisa telepon, kemudian langsung nyambung ke Polres lalu pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Aksi Matel Meresahkan
Viral video yang memperlihatkan aksi arogansi sekelompok orang yang diduga debt collector(DC) tengah melakukan aksi arogan terhadap pengendara motor, di dekat Halte Jembatan Baru, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam rekaman yang tersebar di media sosial, diketahui bahwa aksi tesebut terjadi pada Kamis (16/10/2025) lalu.
debt collector
Mata Elang
Polres Jakarta Barat
Viral media sosial
Multiangle
berita viral
viral lokal
viral
| Gagalkan Aksi Tawuran di Johar Baru, Lima Pemuda Ditangkap dengan Senjata Tajam |
|
|---|
| 22 Saksi Diperiksa, Penyelidikan Kematian Terapis di Pejaten Masih Berjalan |
|
|---|
| Polri dan Bea Cukai Bongkar 87 Kontainer Ekspor Ilegal Turunan Sawit |
|
|---|
| Emak-Emak dan Anak Terjatuh Akibat Jambret di Bogor, Uang dan Kartu Hilang |
|
|---|
| 'Ngontrak' Jadi Modus Baru Curanmor di Jakbar, Pemilik Kontrakan Ikut Jadi Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sejumlah-debt-collector-atau-mata-elangmerebut-sepeda-motor-di-dekat-Halte-Jembatan-Baru-Kalideres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.