Kriminalitas

Gagalkan Aksi Tawuran di Johar Baru, Lima Pemuda Ditangkap dengan Senjata Tajam

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil gagalkan aksi tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Polres Jakarta Pusat
TAWURAN PEMUDA - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11/2025) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11/2025) dini hari. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta delapan senjata tajam jenis celurit, satu busur panah, empat unit telepon genggam, serta dua sepeda motor.

Patroli dilakukan sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Baladewa Kiri I, Johar Baru, oleh satu tim Patroli Perintis Presisi yang terdiri dari 18 personel dengan 10 kendaraan roda dua, dipimpin oleh Aipda Agus Rahmanto.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengapresiasi tindakan cepat jajarannya, yang berhasil menggagalkan aksi tawuran sebelum menimbulkan korban jiwa.

“Petugas kami menemukan sekelompok pemuda yang berkumpul di gang sempit sambil membawa senjata tajam. Berkat kesigapan tim di lapangan, tawuran berhasil digagalkan dan para pelaku langsung diamankan,” ujar Susatyo, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Kelompok Remaja di Pesanggrahan Jaksel Gunakan Celurit dan Bubuk Cabai saat Tawuran

Susatyo menjelaskan, kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial H (21), R (19), T (21), Rf (18), dan G (20).

Mereka kini telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami menyita delapan celurit, satu busur dengan dua anak panah, empat handphone, dan dua sepeda motor. Semuanya kami jadikan barang bukti,” jelasnya.

Susatyo menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada para orang tua, agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya.

“Kami mengimbau orang tua agar memperhatikan putra-putrinya, terutama di malam hari. Jangan biarkan anak keluar rumah tengah malam tanpa tujuan jelas, karena jam-jam itu rawan tawuran dan tindak kejahatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Susatyo mendorong agar anak-anak diarahkan pada kegiatan yang bermanfaat dan membangun karakter.

“Berikan anak-anak kita kegiatan yang positif seperti olahraga, seni, kegiatan sosial, keagamaan, atau pelatihan keterampilan. Dengan begitu, energi mereka tersalurkan untuk hal-hal yang berguna dan mendukung masa depan mereka,” tutur Susatyo.

Baca juga: Viral di Medsos Remaja Tawuran di Cempaka Putih Jakpus, Hari ini Polisi Baru Cek TKP

Ia menegaskan, Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan operasi preventif, untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama di titik-titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan.

“Operasi Patroli Presisi ‘Jaga Jakarta’ adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Namun kami juga membutuhkan dukungan semua pihak agar Jakarta Pusat tetap aman dan kondusif,” tuturnya. 

Patroli Rutin

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved