Berita Jakarta

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Perlintasan KA Liar

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Perlintasan KA Liar. Kali Ini di Tanah Abang, Jakarta Pusat

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Petugas PT KAI menutup perlintasan sebidang liar KM 1/1+100 petak jalan Tanah Abang - Karet, Jalan Kebon Pala 9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang KA.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan bahwa tercatat ada sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi dan 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta.

“Di tahun 2023, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta dan terealisasi sebanyak 15 perlintasan," ungkap Ixfan dalam siaran tertulis pada Selasa (28/4/2024).

"Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun 2024, dan saat ini Mei 2024 Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak tiga perlintasan," tambahnya.

Petugas PT KAI menutup perlintasan sebidang liar KM 1/1+100 petak jalan Tanah Abang - Karet, Jalan Kebon Pala 9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024).
Petugas PT KAI menutup perlintasan sebidang liar KM 1/1+100 petak jalan Tanah Abang - Karet, Jalan Kebon Pala 9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024). (Istimewa)

Penutupan perlintasan sebidang KA terakhir, lanjutnya dilakukan pihak PT KAI di perlintasan sebidang liar KM 1/1+100 petak jalan Tanah Abang - Karet, Jalan Kebon Pala 9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024).

Ixfan menjelaskan ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api, yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi 'Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah'.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja,” ungkap Ixfan.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas, yakni 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved