PPDB 2024
Disdik DKI Perketat PPDB Jakarta 2024, Siswa yang Ketahuan Numpang KK Bakal Dicoret
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, salah satu syarat PPDB 2024 adalah tidak boleh numpang Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang bersiap menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Pelaksanaan PPDB 2024 dilakukan menggunakan sistem online.
Oleh karena itu, pada PPDB tahun ini, Disdik DKI Jakarta memperketat penerimaan siswa baru.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, salah satu syarat PPDB 2024 adalah tidak boleh numpang Kartu Keluarga (KK).
Budi mengaku, petugasnya akan memverifikasi data status hubungan yang ada di dalam KK.
"Nanti, jika memang mereka misalkan numpang KK, jika tidak ada keterangan lainnya, misalkan mereka tidak menambahkan surat keterangan, itu enggak bisa (daftar PPDB)," kata Budi, Senin (20/5/2024).
Budi berujar bahwa jika tidak ada keterangan orangtua siswa tersebut meninggal dunia, maka akan dicoret dari PPDB.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2024 Dimulai 10 Juni, Disdik Beberkan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftar
Budi menerangkan bahwa batas usia penerimaan PPDB untuk SD minimal 6 tahun, untuk SMP maksimal 15 tahun, dan SMA maksimal 21 tahun.
"Kami juga menyiapakan jumlah PPDB bersama ini, totalnya 8.426. Jadi, untuk sekolah swasta, mereka bisa langsung mendaftar ke sekolah tersebut. Tapi, ini hanya ditujukan bagi mereka (PPDB) yang tidak mampu dan gratis," imbuhnya.
BERITA VIDEO: Hari Ini Sudah Bisa Lakukan Pendaftaran Akun, Begini Ketentuan PPDB 2024
PPDB DKI Jakarta 2024 Dimulai 10 Juni
Seperti diketahui bahwa tahun ajaran baru sekolah semakin dekat dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB) pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Sebelum mendaftar, para orangtua sudah bisa mendaftar akun PPDB mulai, 20 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024.
"Jadi bagi orangtua murid yang ingin daftarkan akunnya itu sudah bisa, 20 Mei untuk SD, 27 Mei untuk SMP, dan 3 Juni untul SMA maupun SMK," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, kepada awak media, Senin (20/5/2024).
Budi menerangkan bahwa ada beberapa perbedaan dari PPDB 2023 dengan PPDB 2024.
penerimaan peserta didik baru (PPDB)
PPDB 2024
Dinas Pendidikan DKI Jakarta
KK (Kartu Keluarga)
PPDB DKI Jakarta 2024
Setor Uang Jutaan Tapi Tak Lolos PPDB, Puluhan Orangtua di Bogor Protes ke SMPN 3 Citeureup |
![]() |
---|
Demo Kembali Digelar di SMAN 4 Depok, Orang Tua Tuntut Anaknya Diterima dan Ancam Dirikan Tenda |
![]() |
---|
Masih Banyak Terima Keluhan pada PPDB 2024, DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Lakukan Evaluasi |
![]() |
---|
Fenomena Bangku Sisa Usai PPDB Rentan Dicurangi, Pengamat: Itu Tindakan Biadab dan Culas |
![]() |
---|
Didemo Karena Banyak Siswa Miskin Ditolak Masuk SMAN 4 Depok, Ini Penjelasan Disdik Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.