PPDB 2024

PPDB DKI Jakarta 2024 Dimulai 10 Juni, Disdik Beberkan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftar

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran penerimaan didik baru (PPDB) 2024 pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Miftahul Munir
Plt Kadis Pendidikan DKI Budi Awaluddin (tengah) saat beri keterangan pers terkait PPDB 2024, Senin (20/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Tahun ajaran baru sekolah semakin dekat dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB) pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Sebelum mendaftar, para orangtua sudah bisa mendaftar akun PPDB mulai, 20 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024.

"Jadi bagi orangtua murid yang ingin daftarkan akunnya itu sudah bisa, 20 Mei untuk SD, 27 Mei untuk SMP, dan 3 Juni untul SMA maupun SMK," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, kepada awak media, Senin (20/5/2024).

Budi menerangkan bahwa ada beberapa perbedaan dari PPDB 2023 dengan PPDB 2024.

Pada PPDB tahun lalu, pendaftaran dilakukan secara manual, sedangkan pada PPDB 2024 dilakukan secara online.

Budi menerangkan bahwa pada PPDB 2024, pendaftar harus memiliki kartu penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi bagi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf. Walaupun punya KTP DKI, tidak bisa daftar," terang Budi.

Baca juga: Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Saat Daftar PPDB 2024 untuk SMP dan SMA

Baca juga: Jelang PPDB 2024, Inilah Daftar SDN Terfavorit di Jakarta dengan Akreditasi A

Baca juga: Panduan Buat Akun PPDB 2024 dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan bagi Pendaftar SMP, SMA, SMK

Budi menjelaskan alasan membatasi warga KTP Jakarta, tetapi tidak tinggal sesuai domisili, karena kuota penerimaan terbatas.

Budi menuturkan bahwa pada PPDB 2024, pihaknya menyiapkan kuota untuk SD sebanyak 95.663 jiwa, SMP sebanyak 71.000 jiwa, dan SMA sebanyak 20.130 jiwa.

"Jadi yang kita dahulukan adalah dia yang memang warga DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta," tutur Budi.

Budi menjelaskan, bagi warga Jakarta yang KTP nya sudah dinonaktifkan maka akan muncul di akun PPDB.

Tapi ia meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir, karena masih bisa diurus di loket kelurahan sesuai KTP.

"Nanti di sana akan ada pelayanan loket. Tapi kalau sudah tidak tinggal di sana maka tidak bisa daftar di Jakarta," jelasnya.

BERITA VIDEO: Ekspresi Jokowi dan Puan Maharani saat Bertemu Kembali Usai Pilpres
 

Selain itu, peserta didik baru yang numpang Kartu Keluarga (KK) tidak bisa mendaftar di PPDB 2024, karena harus sesuai dengan alamat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved