Korupsi

Viral Ketua RW di Semanan Dipecat, Diduga Korupsi Uang Sampah Rp 11 Juta, Ini Faktanya!

Praktik korupsi sudah mendarah daging di Indonesia, hampir semua sendi kehidupan terjadi. Bahkan uang sampah juga disikat oleh Ketua RW.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Ilustrasi - Ketua RW di Semanan bernama Harun Alamsjah dipecat karena ketahuan menyikat uang sampah senilai Rp 11 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar informasi soal pemecatan Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, bernama Harun Alamsjah karena diduga melakukan penggelapan iuran sampah sebesar Rp 11 juta.

Pemecatan itu diterima Harun melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Lurah Semanan, usai dirinya diberi dua kali surat peringatan (SP).

Baca juga: Volume Sampah Plastik Tumbuh 5 Persen Setiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan

Dalam surat itu, Harun disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, terkait pedoman RT dan RW.

"Itu mereka memfitnah saya korupsi duit sampah, pembuangan sampah LH," kata Harun kepada Warta Kota, Selasa (7/5/2024).

Menurut Harun, dirinya tak melakukan hal yang dituduhkan. Alih-alih korupsi, dia justru awalnya ingin mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT-nya.

Pasalnya ia menilai bahwa pengurus tersebut tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah.

Namun, ia malah dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh warga di beberapa RT.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Sekjen DPR Terkait Korupsi Dana Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan

"Saya kan sewaktu jadi RW, saya mencari penghematan untuk pembuangan sampah, sebelumnya kan pembuangan sampah di wilayah kami ada sekitar Rp 40,5 juta biayanya," kata Harun.

"Habis itu saya ketemu sama orang LH (Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat), orang LH kan enggak boleh ada perjanjian, karena kan mereka membantu membuang sampah, jadi saya borongan sifatnya ke dia," imbuhnya.

Lantaran sudah disetujui, Harun sepakat memberikan uang iuran sampah warga sebesar Rp 15 juta sebulan kepada pihak Sudin LH.

Dengan catatan, lanjut dia, sampah warga di wilayah RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, diangkut bersih.

Pasalnya, wilayah RW 12 Semanan, Kalideres sangatlah gemuk dengan jumlah rumah yang mencapai 2.200.

Baca juga: Banyak Sampah Kondom Bekas di Kawasan Pesing Jakarta, Pengawasan Petugas jadi Sorotan

"Dalam pelaksanaannya, oleh orang LH, duit Rp 15 juta itu dibayar ke Bantargebang sebesar Rp 4 juta, bayaran resmi," ungkap Harun.

"Rp 11 juta itu yang difitnahkan ke saya, bahwa saya yang makan duit itu. Itulah yang yang disebarkan ke warga RW 12, bahwa saya makan duit sampah sebesar Rp 11 juta," lanjutnya.

Harun berujar, pihak yang menuduhkan hal itu kepada warga adalah orang-orang yang masih termasuk pengurus RW 12 atau rekan kerja Harun yang berjumlah 4 orang.

Menurutnya, mereka bahkan membuat surat rekayasa berupa persetujuan warga yang meminta agar Harun dipecat sebagai Ketua RW.

Ilustrasi sampah di pinggir jalan.
Ilustrasi sampah di pinggir jalan. (KOMPAS/IWAN SETIYAWAN)

"Semua berkumpul di Kantor Kelurahan Semanan dihadapan pengurus RT, pengurus RW, Lurah pada 5 Desember 2023 malam. Petugas bersaksi saya enggak korupsi, " ucap dia.

"Namun tidak ada dokumentasi tidak ada notulensi karena semua ponsel disita," lanjutnya.

Meskipun demikian, satu hari setelahnya, Harun justru mendapat SP dari kelurahan.

Walhasil, Harun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian lantaran merasa nama baiknya sudah tercoreng.

Bahkan, permasalahan itu juga dibahas oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Maret 2024 lalu.

"Dari DPRD menyatakan ini catatan keuangan warga kami baik-baik saja," jelas dia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha, membenarkan terkait pemecatan Harun.

Menurutnya, ia dipecat lantaran dianggap melanggar Pasal 19 Pergub Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Bukan soal dana sampah, tapi Pasal 19 Pergub," ungkap Bayu saat dihubungi wartawan, Senin (6/5/2024).

"Ada beberapa pelanggaran Pergub yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved