Pemilu 2024

Anies Baswedan-Cak Imin Bakal Hadir di MK Saat Putusan Sengketa Pemilu 2024 Besok

MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Istimewa
Jubir Timnas Pemenangan AMIN, Iwan Tarigan, sebut pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). 

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

"Ya, yang penting kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu.

Empat inilah untuk dua perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Fajar juga menyampaikan, pihak yang hadir akan dibatasi masing-masing 14 perwakilan.

Baca juga: Penjelasan Yusril Mengapa Putusan MK No 90 Bermasalah, tapi Pencalonan Gibran Sah

MK juga akan melakukan konfirmasi kehadiran dalam waktu sampai dua hari.

"Kami panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," ujar dia.

Selain itu, fajar mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama dan akan ada dua putusan dari dua perkara.

Saat ini, delapan Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pemusyarawatan Hakim (RPH), terhitung sejak 6 April 2024 hingga hari sebelum putusan dibacakan yaitu 21 April 2024.

Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.

Yakin menang

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengklaim, tidak ada bukti kuat kubu pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka curang dalam Pilpres 2024.

Dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), saksi-saksi dan ahli-ahli dari kubu pasangan calon lain yang menjadi pemohon dalam perkara ini dinilai tidak mampu membuktikan kecurangan.

"Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar.

Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu," kata Yusril dalam program GASPOL! Kompas.com, dikutip Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Ramai Soal Amicus Curiae di Sidang MK, Feri Amsari: ini Kekhawatiran Megawati yang Sangat Tinggi

Yusril lantas mencontohkan salah satu tuduhan yang dibawa oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved