Pemilu 2024

Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu

Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu

|
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dua calon anggota DPR terpilih dari PKB yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, dipecat ketua umum mereka, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sehingga akan batal dilantik menjadi anggota  DPR RI periode 2024-2029. Namun mereka melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan mereka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua calon anggota DPR terpilih dari PKB yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, dipecat ketua umum mereka, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sehingga akan batal dilantik menjadi anggota  DPR RI periode 2024-2029.

Namun mereka melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akhirnya mengabulkan gugatan mereka.

Sehingga keduanya mendapatkan kesempatan untuk dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Sebab Bawaslu mengabulkan gugatan mereka perihal pergantian caleg terpilih dari PKB.

 Dalam pembacaan keputusan Bawaslu yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024), menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan melanggar administrasi.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk segera membatalkan keputusan penetapan calon terpilih anggota DPR dan menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR. 

Sebagai informasi, empat kader PKB, caleg terpilih periode 2024-2029, dipecat sang Ketua Umum, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Mereka digantikan oleh kader lain di daerah pemilihan (dapil) masing-masing lewat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1349 Tahun 2024.

Empat kader yang dipecat dan digantikan sebagai caleg terpilih adalah H Mafiron dari Dapil Riau II, Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

Baca juga: PKB Karawang Dukung Aep-Maslani, Yakin Bisa Sejahterakan Guru Ngaji dan Marbot Masjid

Dua kader yang dipecat, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, melayang gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan KPU RI sebagai terlapor. 

Achmad Ghufron Sirodj merupakan caleg PKB dari daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Timur dengan peroleh suara 88.094. Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Staquf Sirodj ini menempati posisi ketujuh di dapil tersebut.

Dia adalah caleg PKB dari Dapil Jatim IV yang lolos ke parlemen bersama Rivqy Abdul Halim, anak Menteri Desa Abdul Halim

Sedangkan Muhammad Irsyad Yusuf dinyatakan terpilih setelah meraup 83.884 suara di Dapil Jatim II. 

Menempati posisi keempat, Irsyad merupakan salah satu politisi PKB yang lolos ke parlemen bersama Faisol Riza yang menempati posisi teratas di Dapil Jatim II dengan 214.779 perolehan suara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Dikabulkan, Perlawanan 2 Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Membuahkan Hasil

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved