Pemilu 2024

Anies Baswedan-Cak Imin Bakal Hadir di MK Saat Putusan Sengketa Pemilu 2024 Besok

MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Istimewa
Jubir Timnas Pemenangan AMIN, Iwan Tarigan, sebut pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) dipastikan hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan digelar besok, Senin (22/4/2024).

Demikian dikatakan Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Iwan Tarigan.

"Anies-Muhaimin akan hadir di sidang MK (besok)," kata Iwan Tarigan, Minggu (21/4/2024).

Sebelumnya diberitakan, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Dikutip dari situs mkri.id, pembacaan putusan tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Anies Baswedan Ajak Keluarga Besar Hadiri Acara Halalbihalal di Rumah Dinas Cak Imin

Pihak pemohon dalam perkara tersebut ialah Anies-Muhaimin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024.

"Enggak ada deadlock," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

BERITA VIDEO: Gunung Semeru Meletus, Muntahkan Abu Setinggi 1.500 Meter

MK Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat panggilan kepada kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Para pihak itu diminta hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Selain tiga kontestan Pilpres, MK juga mengundang sejumlah pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pihaknya mengirim delapan surat undangan.

Rinciannya, untuk pemohon 1, pemohon 2, termohon, pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lain.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved