Sengketa Pilpres
Yusril Tegaskan Empat Menteri yang Dipanggil MK Tidak Disumpah, Keterangan Mereka Bukan Alat Bukti
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan 4 menteri yang dipanggil MK tidak boleh disumpah. Keterangan mereka bukan alat bukti.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan semua pejabat publik termasuk empat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi tidak akan diambil sumpah.
Pun demikian jika pada akhrinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tidak akan diambil sumpah dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Kedatangan mereka dalam sidang sengketa bukanlah sebagai saksi, tapi pemberi keterangan.
Dan apapun keterangan pada pejabat tersebut, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai keinginan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Tidak masalah jika mereka (kubu Ganjar-Mahfud) mohon Kapolri dihadirkan, seperti pemohon 1 (kubu Anies-Cak Imin) yang memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan pada Selasa (2/4/2024).
"Kalau kami sih sama sekali tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: MK Sudah Layangkan Surat ke Sri Mulyani dan Risma, Wajib Hadir dan Tak Bisa Diwakilkan
Guru besar hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa keterangan Listyo nanti pun, seandainya Mahkamah memutuskan untuk menghadirkannya, bukan di bawah sumpah.
Menurut dia, Kapolri adalah satu jabatan institusi.
Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon.
Jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli dan harus disumpah.
"Tapi kalau Kapolri atau menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah.
Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ucap Yusril lagi.
"Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum.
Dia memberikan suatu informasi atau keterangan.
Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," tutur dia.
Sebelumya, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.
Baca juga: Babak Baru Sidang Pilpres, MK Akhirnya Panggil 4 Menteri Termasuk Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga
Ia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.
Todung mengatakan, hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ujar Todung.
Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon.
Memang, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud sempat meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Kedua pemohon itu mendalilkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo mengerahkan sumber daya negara untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Utamanya melalui penggelontoran bansos secara jor-joran dengan jumlah yang hampir menyamai bansos era pandemi Covid-19.
Baca juga: Jubir Sebut Kemenangan Prabowo Sangat Besar, Yakin 4 Menteri Jokowi yang Dipanggil MK Tak Bermasalah
Suhartoyo menegaskan, MK menolak permohonan mereka untuk memanggil para menteri.
Ia menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan atas keputusan mandiri majelis hakim karena memang merasa keterangan para menteri itu diperlukan.
Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan pihaknya telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM).
MK juga memastikan empat menteri itu harus hadir sendiri, alias tidak boleh diwakilkan.
Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Yusril akui pencalonan Gibran problematik
Sementara itu Yusril mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 problematik.
Saat itu MK masih dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan paman cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di hadapan Majelis Hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar pada Selasa (2/4/2024).
Ini bermula ketika anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid, menyindir Yusril.
Lutfi menyitir pernyataan Yusril terdahulu yang sempat menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.
“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum.
Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Lutfi dalam persidangan di Gedung MK.
“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, 'Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya',” lanjutnya.
Adapun Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memuat perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan ini menjadi pintu masuk bagi Gibran putra sulung Presiden Joko Widodo,maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Merespons sindiran tersebut, Yusril mengoreksi pernyataan Lutfi. Dia mengaku tak pernah berkata bakal meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan, 'Andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis,” ucap Yusril.
“Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik',” ujarnya.
Yusril mengakui bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 problematik.
Namun, menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum.
“Bahwa betul Putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik, dan lain lain.
Tapi dari segi kepastian hukum, Putusan 90 itu jelas sekali,” katanya.
Memang, kata Yusril, dalam filsafat hukum, keadilan dan kepastian hukum sulit dipertemukan dan kerap kali menimbulkan perdebatan yang panjang.
Akan tetapi, menurutnya, ketika berbicara konteks penyelenggaraan negara, para penyelenggara tak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung.
Bagaimanapun, penyelenggara negara harus mengambil sebuah keputusan.
“Ketika kita dihadapkan kepada kasus yang konkrit, menurut Saudara, apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan sebuah kepastian hukum?” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.