Sengketa Pilpres

Yusril Tegaskan Empat Menteri yang Dipanggil MK Tidak Disumpah, Keterangan Mereka Bukan Alat Bukti

Yusril Ihza Mahendra, menegaskan 4 menteri yang dipanggil MK tidak boleh disumpah. Keterangan mereka bukan alat bukti.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan semua pejabat publik termasuk empat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi tidak boleh disumpah. Keterangan mereka juga bukan alat bukti dalam sengketa Pilpres. 

“Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik',” ujarnya.

Yusril mengakui bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 problematik.

Namun, menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum.

“Bahwa betul Putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik, dan lain lain.

Tapi dari segi kepastian hukum, Putusan 90 itu jelas sekali,” katanya.

Memang, kata Yusril, dalam filsafat hukum, keadilan dan kepastian hukum sulit dipertemukan dan kerap kali menimbulkan perdebatan yang panjang.

Akan tetapi, menurutnya, ketika berbicara konteks penyelenggaraan negara, para penyelenggara tak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung.

Bagaimanapun, penyelenggara negara harus mengambil sebuah keputusan.

“Ketika kita dihadapkan kepada kasus yang konkrit, menurut Saudara, apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan sebuah kepastian hukum?” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved