Sengketa Pilpres

Yusril Tegaskan Empat Menteri yang Dipanggil MK Tidak Disumpah, Keterangan Mereka Bukan Alat Bukti

Yusril Ihza Mahendra, menegaskan 4 menteri yang dipanggil MK tidak boleh disumpah. Keterangan mereka bukan alat bukti.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan semua pejabat publik termasuk empat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi tidak boleh disumpah. Keterangan mereka juga bukan alat bukti dalam sengketa Pilpres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan semua pejabat publik termasuk empat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi tidak akan diambil sumpah.

Pun demikian jika pada akhrinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tidak akan diambil sumpah dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Kedatangan mereka dalam sidang sengketa bukanlah sebagai saksi, tapi pemberi keterangan.

Dan apapun keterangan pada pejabat tersebut, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai keinginan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Tidak masalah jika mereka (kubu Ganjar-Mahfud) mohon Kapolri dihadirkan, seperti pemohon 1 (kubu Anies-Cak Imin) yang memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan pada Selasa (2/4/2024).

"Kalau kami sih sama sekali tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: MK Sudah Layangkan Surat ke Sri Mulyani dan Risma, Wajib Hadir dan Tak Bisa Diwakilkan

Guru besar hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa keterangan Listyo nanti pun, seandainya Mahkamah memutuskan untuk menghadirkannya, bukan di bawah sumpah.

Menurut dia, Kapolri adalah satu jabatan institusi.

Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon.

Jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli dan harus disumpah.

"Tapi kalau Kapolri atau menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah.

Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ucap Yusril lagi.

"Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum.

Dia memberikan suatu informasi atau keterangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved