Sengketa Pilpres
Yusril Tegaskan Empat Menteri yang Dipanggil MK Tidak Disumpah, Keterangan Mereka Bukan Alat Bukti
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan 4 menteri yang dipanggil MK tidak boleh disumpah. Keterangan mereka bukan alat bukti.
MK juga memastikan empat menteri itu harus hadir sendiri, alias tidak boleh diwakilkan.
Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Yusril akui pencalonan Gibran problematik
Sementara itu Yusril mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 problematik.
Saat itu MK masih dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan paman cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di hadapan Majelis Hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar pada Selasa (2/4/2024).
Ini bermula ketika anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid, menyindir Yusril.
Lutfi menyitir pernyataan Yusril terdahulu yang sempat menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.
“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum.
Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Lutfi dalam persidangan di Gedung MK.
“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, 'Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya',” lanjutnya.
Adapun Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memuat perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan ini menjadi pintu masuk bagi Gibran putra sulung Presiden Joko Widodo,maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Merespons sindiran tersebut, Yusril mengoreksi pernyataan Lutfi. Dia mengaku tak pernah berkata bakal meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan, 'Andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis,” ucap Yusril.
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.