Sengketa Pilpres

Yusril Tegaskan Empat Menteri yang Dipanggil MK Tidak Disumpah, Keterangan Mereka Bukan Alat Bukti

Yusril Ihza Mahendra, menegaskan 4 menteri yang dipanggil MK tidak boleh disumpah. Keterangan mereka bukan alat bukti.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan semua pejabat publik termasuk empat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi tidak boleh disumpah. Keterangan mereka juga bukan alat bukti dalam sengketa Pilpres. 

Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," tutur dia.

Sebelumya, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.

Baca juga: Babak Baru Sidang Pilpres, MK Akhirnya Panggil 4 Menteri Termasuk Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga

Ia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.

Todung mengatakan, hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ujar Todung.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon.

Memang, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud sempat meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Kedua pemohon itu mendalilkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo mengerahkan sumber daya negara untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Utamanya melalui penggelontoran bansos secara jor-joran dengan jumlah yang hampir menyamai bansos era pandemi Covid-19.

Baca juga: Jubir Sebut Kemenangan Prabowo Sangat Besar, Yakin 4 Menteri Jokowi yang Dipanggil MK Tak Bermasalah

Suhartoyo menegaskan, MK menolak permohonan mereka untuk memanggil para menteri.

Ia menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan atas keputusan mandiri majelis hakim karena memang merasa keterangan para menteri itu diperlukan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan pihaknya telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved