Sengketa Pilpres
Ketuk Hati Nurani 8 Hakim Mahkamah Konstitusi, Butet Kartaredjasa dkk Ajukan Amicu Curiae
Butet Kartaredjasa meminta MK menggunakan nurani saat membuat keputusan sengketa Pilpres. Butet bersama 159 seniman mengajukan Amicu Curiae
Djohermansyah menilai, pengangkatan pj kepala daerah dari kalangan ASN yang notabene pegawai negeri di daerah otonom memiliki banyak sekali kelemahan.
Misalnya, mencederai demokrasi, tak punya legitimasi, tak punya visi-misi, seleksinya rentan nepotisme, relasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat susah terjalin, hingga orientasi kepada kepentingan pusat sangat kuat.
Saat presiden mulai menunjuk pj kepala daerah dari kalangan ASN, kata Djohermansyah, timbul kegaduhan publik lantaran seleksinya tidak transparan, tak akuntabel, dan tidak demokratis.
Ketika itu, masyarakat menggugat ke MK. MK pun dalam pertimbangan Putusan Nomor 15 PUU-XX/2022 meminta pemerintah membuat peraturan pelaksanaan undang-undang Pilkada yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
“Tapi pemerintah Presiden Joko Widodo tidak menggubrisnya dan hanya menerbitkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 4 Tahun 2023. Dengan payung hukum yang lemah ini, pengangkatan pj kepala daerah relatif tidak berubah, pekat dengan kepentingan politik presiden,” katanya.
Baca juga: Diintimidasi, Butet Kartaredjasa mengaku Kehilangan Kemerdekaan: Kalau Mau Ditangkap Silakan
Djohermansyah menyebut, masyarakat pemilih di Indonesia kebanyakan cenderung berorientasi paternalistik dan feodalistik karena tingkat pendidikannya rata-rata masih rendah.
Oleh karenanya, pj kepala daerah sangat strategis dalam mempengaruhi sikap pilih (voting behaviour) masyarakat. Sementara, anggota birokrasi di Tanah Air masih bermentalitas “yes man”, ABS (asal bapak senang), dan safety player.
Dengan demikian, Djohermansyah menyebut, dukungan Jokowi untuk Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju, serta Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Presiden, telah memberikan keuntungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu.
“Dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo kepada Paslon 02 nyata tampak dalam kebijakannya, perbuatanya, tindakannya, dan ucapannya terkait dengan pengangkatan pj kepala daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02,” tutur mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.