Sengketa Pilpres
Ketuk Hati Nurani 8 Hakim Mahkamah Konstitusi, Butet Kartaredjasa dkk Ajukan Amicu Curiae
Butet Kartaredjasa meminta MK menggunakan nurani saat membuat keputusan sengketa Pilpres. Butet bersama 159 seniman mengajukan Amicu Curiae
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi diharapkan menggunakan hati nurani saat membuat keputusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Desakan tersebut disampaikan oleh 159 seniman, di antaranya budayawan Butet Kartaredjasa dengan cara mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) agar Mahkamah Konstitusi (MK).
Para seniman itu sudah mengirim dokumen kajian resmi mereka kepada delapan hakim konstitusi.
Harapannya kajian itu menjadi bahan pertimbangan saat hakim untuk memutus sengketa Pilpres yang saat ini tengah disidangkan.
"Jadi tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan," kata perwakilan seniman, Ayu Utami, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Gugatannya Dicabut, Butet: Kasus Aiman Harus Distop dan Relawan Jangan Jadi Penjilat Jokowi
Ayu mengungkapkan, penyampaian amicus curiae itu menyusul adanya keresahan para seniman melihat kontestasi Pilpres 2024 yang dianggapnya penuh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Para seniman, menurut Ayu, ingin mempertahankan kebebasan melalui kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, dan kebebasan manusia secara umum lewat penyampaian amicus curiae tersebut.
"Kebebasan itu bergantung juga pada sistem Pemilu yang benar. Di sini kami melihat ada banyak sekali pelanggaran yang nyata-nyata, yang sudah banyak disuarakan oleh para guru besar, para seniman, tapi tidak didengar," ujar Ayu seperti dilansir Kompas.com.
Dia menambahkan sebagian dari seniman sudah merasakan intimidasi.
Salah satu bentuk dugaan intimidasi yang pernah dirasakan sendiri adalah ketika membuat diskusi yang cukup kritis mengenai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara garis besar, putusan itu membahas batas usia presiden dan wakil presiden yang diubah boleh kurang dari 40 tahun selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan MK ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024, meski usianya masih 36 tahun saat itu.
"Ketika itu akun YouTube kami langsung hilang. Ada beberapa teman, saya rasa Butet Kertaradjasa juga mengalami semacam intimidasi.
Baca juga: VIDEO Respons Butet Kartaredjasa Atas Pelaporan Dirinya Soal Tudingan Hina Jokowi
Para seniman dan kami kira di sini juga seniman, wartawan, intelektual, punya keprihatinan sebagai bangsa," kata Ayu Utami.
Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024.
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.