Sekeluarga Lompat dari Apartemen

Pakar Tak Setuju 4 Orang Sekeluarga Tewas Lompat dari Apartemen Disebut Bunuh Diri, Ada Pembunuhan

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri tak sepakat jika sekeluarga tewas lompat dari apartemen disebut bunuh diri, karena ada unsur pembunuhan

istimewa
Rekaman CCTV dari Apartemen Teluk Intan memperlihatkan perilaku satu keluarga sebelum melompat dari lantai 21 apartemen bersama-sama dan tewas Sabtu (9/3/2024) sore. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri tak sepakat jika sekeluarga tewas lompat dari apartemen disebut bunuh diri, karena ada unsur pembunuhan atas anak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- 4 orang satu keluarga tewas karena melompat dari lantai 22 sebuah apartemen di Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (9/3/20224).

Dari pendalaman dan penyelidikan polisi keempatnya diduga melakukan bunuh diri.

Para korban adalah suami dan istri EA (51) dan AIL (52) serta dua anak mereka JIL (15) dan JW (13).

Menurut polisi para korban mengalami luka di bagian kepala belakang hingga patah tangan dan kaki.

Terkait hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengaku tidak sepakat jika disebut bahwa keempat korban yang sekeluarga melakukan bunuh diri.

"Saya tidak sepakat dengan sebutan itu," kata Reza kepada WartaKotalive.com, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh 5 Orang Sekeluarga di Kaltim Dalam Keadaan Mabuk, Pakar: Timbulkan Celah Hukum

Menurut Reza wajib ada alasan khusus jika disebut keempatnya bunuh diri bersama-sama.

"Empat orang yang terjun dari atap apartemen itu baru bisa dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama-sama), hanya jika bisa dipastikan bahwa pada masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan sedemikian rupa," papar Reza.

"Namun, ingat, pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak," tambah Reza.

Menurutnya kedua anak tidak bisa disebut berkehendak dan bersepakat.

"Implikasinya, anggapan bahwa anak-anak berkehendak dan bersepakat, dalam peristiwa semacam ini serta-merta gugur. Dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri," ujar Reza.

Reza menjelaskan hal ini dengan menganalogikan kedudukan anak dalam aktivitas seksual.

Baca juga: Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan, Polisi Dalami Rekaman CCTV, Ada Perilaku Aneh

Dari sudut pandang hukum, kata Reza, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.

"Siapa pun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. Anak-anak secara otomatis berstatus korban," kata Reza.

Kembali ke peristiwa terjun bebas di Jakarta Utara, papar Reza, terlepas apakah anak-anak pada peristiwa itu mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap--sekali lagi--mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved