Korupsi

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Geledah Tiga Kantor Pemkab

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Geledah Tiga Kantor Pemkab

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menggeledah tiga kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Selasa (5/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalami kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menggeledah tiga kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Selasa (5/3/2024).

Antara lain, Kantor Pertanahan Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramitha menyampaikan penggeledahan didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (4/3/2024) dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.  

Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan sertifikat dalam penggeledahan tiga kantor tersebut 

Adapun dokumen dan sertifikat yang diamankan ini terkait dengan tukar guling tahun 2008, pembebasan lahan pasar sembayat tahun 2007-2009, dokumen pembebasan lahan komplek Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

"Kita melakukan pembagian tim di lapangan untuk mempercepat penggeledahan, hasilnya dari waktu 3,5 jam. Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling," kata Wuriadhi dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/3/2024).

Di antaranya seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009 dari Kantor Pertanahan Seluma. 

Dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007, 2008, 2009 dari Bagian Tapem Setda Seluma. 

Terakhir Dinas Perkimhub, jaksa telah menyegel satu berangkas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tidak berada di lokasi.

Berangkas tersebut diketahui berisi sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan 2003 lalu.

"Dari tiga lokasi, kita berhasil amankan ratusan dokumen. Di Dinas Perkimhub juga masih menyisakan satu brangkas yang saat ini masih terkunci, namun telah kita segel," kata Andi dalam kesempatan yang sama.

Wuriadhi menuturkan seluruh dokumen tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa penyidik Kejari Seluma agar segera mendapatkan petunjuk baru dalam penyidikan.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi kembali oleh jaksa jika diperlukan. 

"Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di tiga kantor tersebut maupun lokasi lainnya. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi-saksi yang belum dimintai keterangan," kata Wuriadhi.

Diketahui pada Rabu (28/2/2024), Jaksa Kejari Seluma meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu yakni dikawasan komplek Pemkab Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved