Berita Nasional
Urgensi Pengelolaan Dana Haji, Komisi VIII DPR RI Soroti Transparansi, Keadilan dan Dinamika Terkini
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar memenuhi rasa keadilan.
Ringkasan Berita:
- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji saat ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menegaskan hal itu lantaran untuk memastikan pengelolaan dana haji yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan dinamika terkini.
- revisi UU ini harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana haji, mengingat dana tersebut merupakan amanah dari umat yang mendaftar ibadah haji.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji saat ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menegaskan hal itu lantaran untuk memastikan pengelolaan dana haji yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan dinamika terkini.
“Termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujar Abidin Fikri dalam Rapat Pleno Pengharmonisasian tentang Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (6/11/2025).
Abidin Fikri menjelaskan bahwa terdapat tiga urgensi utama yang mendasari revisi ini.
Pertama, optimalisasi tugas dan kewenangan BPKH yang selama ini belum berjalan secara maksimal, khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah.
Kedua, sinkronisasi dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penyesuaian ini diperlukan untuk menyelaraskan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakharmonisan dalam pengelolaan keuangan haji.
Ketiga, penyesuaian dengan dinamika dan perubahan paradigma sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pembiayaan.
Baca juga: Biaya Ibadah Haji Masih Mahal, Ketua Komisi VII DPR RI Bersikeras Pangkas Masa Tinggal di Arab Saudi
“Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan tersebut, sehingga pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi jemaah,” tambah Abidin Fikri.
Abidin Fikri menekankan revisi UU ini harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana haji, mengingat dana tersebut merupakan amanah dari umat yang mendaftar ibadah haji.
Ia menyambut baik respons Kementerian Agama terkait nasib BPKH pasca-revisi, yang menjamin kelanjutan peran lembaga tersebut dalam pengelolaan keuangan haji.
Abidin Fikri dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses legislasi ini guna mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang lebih baik.
Adapun penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), penyedia layanan perjalanan ibadah haji, serta pakar dan akademisi.
Hasilnya, RUU ini mengusulkan perubahan pada 33 pasal, penambahan 6 pasal baru, dan pencabutan 27 pasal, dengan fokus pada 8 isu krusial, di antaranya norma baru mengenai setoran angsuran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk meningkatkan dana kelolaan BPKH.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Dugaan Mahfud MD Soal Mark Kereta Cepat Nyaris Benar, KPK Temukan Ini |
|
|---|
| BBC Sebut Eks Diktator Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Membaca Peta Politik 2029, Singgung Banyaknya Politik Uang Saat Pemilu 2024 |
|
|---|
| Tempat Kualitas dan Karakter Dibentuk, Calon Advokat Diminta Lebih Selektif Pilih Organisasi |
|
|---|
| Sosok Zidan Pria Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-VIII-DPR-RI-Abidin-Fikri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.