Berita Nasional
Tempat Kualitas dan Karakter Dibentuk, Calon Advokat Diminta Lebih Selektif Pilih Organisasi
Belakangan bermunculan organisasi advokat di Indonesia sehingga menjadi perhatian lantaran menimbulkan kebingungan bagi calon advokat dan masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Belakangan bermunculan berbagai organisasi advokat di Indonesia sehingga menjadi perhatian publik.
- Sementara kualitas dan karakter seorang advokat dibentuk melalui wadah organisasi tempatnya bernaung.
- Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan calon advokat maupun masyarakat umum apakah organisasi tersebut memiliki legalitas atau sebaliknya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belakangan bermunculan berbagai organisasi advokat di Indonesia sehingga menjadi perhatian publik.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan calon advokat maupun masyarakat umum apakah organisasi tersebut memiliki legalitas atau sebaliknya.
Pasalnya ada perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat, namun ternyata tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih organisasi advokat.
Menurutnya bahwa kualitas dan karakter seorang advokat dibentuk melalui wadah organisasi tempatnya bernaung.
“Masyarakat yang mau jadi advokat harus lebih selektif. Pilih organisasi advokat yang betul-betul profesional, karena kualitas serta karakter seorang advokat dibentuk di dalam organisasi itu sendiri,” kata Hilman, Senin (10/11/2025).
Hilman juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh perkumpulan yang menggunakan nama atau singkatan mirip organisasi resmi, seperti PERADI atau PAI, untuk memperoleh kepercayaan publik.
“Organisasi advokat itu harus memiliki legitimasi, menjalankan kewajiban pembinaan, serta memiliki mekanisme etik yang diatur undang-undang,” ujarnya.
Tujuh Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Hilman kemudian menyebut ada tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berikut adalah daftar tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah:
1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Dalam perjalanannya, Peradi sempat mengalami perpecahan, namun pemerintah hanya mengakui tiga kepengurusan: PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.; Peradi SAI, dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M dan Peradi RBA, dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Ketiganya diakui karena tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik advokat sebagaimana diatur undang-undang.
| Sosok Zidan Pria Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta |
|
|---|
| Wacana Redenominasi Rupiah, Komisi XI DPR RI Ingatkan Tak Boleh jadi Proyek Kosmetik |
|
|---|
| Ironi! Foto Marsinah Berdampingan dengan Soeharto Saat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diperiksa Kasus Penyebaran Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Wakil Ketua DPR RI Minta Ditjen Pesantren Jadi Implementator UU Pesantren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hilman-Soecipto-mengingatkan-pentingnya-kehati-hatian-dalam-memilih-organisasi-advokat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.