Berita Nasional
Tempat Kualitas dan Karakter Dibentuk, Calon Advokat Diminta Lebih Selektif Pilih Organisasi
Belakangan bermunculan organisasi advokat di Indonesia sehingga menjadi perhatian lantaran menimbulkan kebingungan bagi calon advokat dan masyarakat.
2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)
KAI juga mengalami dualisme kepemimpinan. Dua struktur yang sah dan diakui adalah: KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.; KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H.
Kedua kepengurusan tersebut tetap berkomitmen menjalankan fungsi organisasi advokat sesuai ketentuan hukum.
3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
Diketuai oleh Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI merupakan organisasi yang relatif baru namun berkembang pesat. KNAI dikenal aktif dalam program pendidikan dan pelatihan advokat, serta melakukan digitalisasi dan modernisasi sistem pengembangan profesi hukum. Organisasi ini juga mendapat apresiasi karena taat melaksanakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.
Baca juga: Pramono Anung Masih Bimbang soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
AAI sempat mengalami perpecahan menjadi tiga kubu yang dipimpin oleh Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis.
Namun, ketiganya akhirnya bersatu melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menghasilkan Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum.
AAI kini kembali solid dan berkomitmen memperkuat pembinaan profesi serta etika advokat di Indonesia.
5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
Dipimpin oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., PERADIN dikenal sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, hasil transformasi dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tahun 1964.
Sebagai pelopor organisasi profesi hukum di tanah air, PERADIN tetap eksis dan berperan aktif dalam penguatan sistem hukum nasional.
6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)
Organisasi ini dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Meski tergolong baru, DPN Indonesia cukup aktif dan sering menjadi sorotan karena menawarkan biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang relatif murah. Hilman mengingatkan bahwa faktor biaya tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan, sebab kualitas pendidikan dan pembinaan advokat merupakan aspek yang jauh lebih penting.
7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)
| Sosok Zidan Pria Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta |
|
|---|
| Wacana Redenominasi Rupiah, Komisi XI DPR RI Ingatkan Tak Boleh jadi Proyek Kosmetik |
|
|---|
| Ironi! Foto Marsinah Berdampingan dengan Soeharto Saat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diperiksa Kasus Penyebaran Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Wakil Ketua DPR RI Minta Ditjen Pesantren Jadi Implementator UU Pesantren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hilman-Soecipto-mengingatkan-pentingnya-kehati-hatian-dalam-memilih-organisasi-advokat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.