Pemilu 2024
Sepanjang Era Reformasi, Pemilu 2024 Dianggap Paling Problematik, Kredibilitas KPU dan MK Dirusak
Pemilu 2024 paling tidak sudah merusak kredibilitas lembaga-lembaga negara, yang notabene adalah penyangga utama keberhasilan pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, Idul Rishan menilai sepanjang reformasi, Pemilu 2024 merupakan pemilu paling problematik.
Adapun hal itu disampaikan Idul dalam diskusi bertajuk Kecurangan Pemilu dari Prespektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
"Pemilihan umum 2024 ini adalah Pemilu paling problematik sepanjang era reformasi," kata Idul dalam paparannya.
Dia menilai, Pemilu 2024 paling tidak sudah merusak kredibilitas lembaga-lembaga negara, yang notabene adalah penyangga utama keberhasilan pemilu.
"Kita punya kejadian Mahkamah Konstitusi meloloskan salah satu paslon cawapres yang sekiranya putusannya itu menyalahgunaan kekuasaan," sambungnya.
Baca juga: Anwar Usman Masih Ngotot Jadi Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Singgung soal Sidang Sengketa Pilpres
Kemudian, kata Idul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga sudah menetapkan. Bahwa Ketua MK diberhentikan sebagai ketua MK dan kemudian nonaktifkan untuk perkara pemilu.
"Yang kedua ada KPU yang kredibilitasnya dipertaruhkan. Karena DKPP sudah menjatuhkan putusan peringatan keras terhadap ketua KPU saat ini," jelasnya.
Atas hal itu ia menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang sangat pelik.
"Sehingga kita bisa klaim bahwa sebenarnya Pemilu 2024 ini sudah sangat pelik dan menyebabkan polarisasi yang berkepanjangan karena adanya kecurangan-kecurangan yang sudah terjadi sejak awal," tegasnya.
Anwar Usman Masih Ngotot Jadi Ketua MK
Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tidak bisa membayangkan seandainya gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikabulkan dan dia kembali menjabat sebagai Ketua MK
Dia membayangkan situasi ketika sidang gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Iskandar soal kecurangan pilpres dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka
Maka, Jimly pun meminta mantan Ketua MK Anwar Usman legowo dan menunjukkan sikap negarawan dengan menerima sanksi pencopotan dari posisinya sebagai Ketua MK.
Menurut Jimly, Anwar Usman tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk merebut kembali posisinya sebagai Ketua MK.
Baca juga: Ganjar Usul DPR Ajukan Hak Angket, KPU Sarankan Lapor Bawaslu Saja Jika Ada Kecurangan
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.