Pemilu 2024

Sepanjang Era Reformasi, Pemilu 2024 Dianggap Paling Problematik, Kredibilitas KPU dan MK Dirusak

Pemilu 2024 paling tidak sudah merusak kredibilitas lembaga-lembaga negara, yang notabene adalah penyangga utama keberhasilan pemilu.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, Idul Rishan saat menggelar diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024) 

Sebab, kata dia, akan menjadi masalah nantinya ketika MK menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.

Ia menilai, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman serta melarangnya untuk terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK sudah tepat. Hal tersebut demi menghindari konflik kepentingan.

Jimly menuturkan, putusan MKMK yang memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK merupakan sebuah solusi. 

"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu," ujar Jimly.

Jimly memandang langkah Anwar Usman yang menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.

 Sebab, pemilihan Ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi, sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.

Selain itu, kata Jimly, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman semestinya tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.

"Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar Jimly.

Sebelumya diberitakan, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: PTUN Tolak Intervensi Denny Indrayana dalam Gugatan Anwar Usman yang Minta Kembali Jadi Ketua MK

 
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi pokok gugatan Anwar Usman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028." 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved