Pemilu 2024

Sepanjang Era Reformasi, Pemilu 2024 Dianggap Paling Problematik, Kredibilitas KPU dan MK Dirusak

Pemilu 2024 paling tidak sudah merusak kredibilitas lembaga-lembaga negara, yang notabene adalah penyangga utama keberhasilan pemilu.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, Idul Rishan saat menggelar diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024) 

"Nah itulah sebabnya kita bikin Bawaslu, itulah sebabnya kita bikin saksi dan prosesnya itu ada mekanismenya. Bahkan kalau tidak selesai di Bawaslu ada di DKPP, di seluruh dunia tidak ada," ujarnya.

"Ada KPU, Bawaslu, DKPP, 3 lembaga khusus ngurusin pemilu nggak ada di seluruh dunia, hanya Indonesia," tutupnya.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres di Luar Negeri, Ganjar- Mahfud MD Unggul Disusul Prabowo-Gibran

Sebelumnya Ganjar engatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ganjar menduga pelaksanaan pilpres sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar.

Respon Mahfud MD

Calon wakil presiden nomor 03 Mahfud MD mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sudah diaudit oleh lembaga berwenang.

Sebab sampai saat ini kata Mahfud, perhitungan suara melalui Sirekap masih tidak benar sehingga ia tetap mengusukan audit digital forensik dilakukan oleh lembaga independen.

"Audit digital forensik usul saya dan masyarakat. Sirekap itu kan sampai sekarang masih gak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan bentuknya seperti apa? Tentu ada sertifikasinya ya," kata Mahfud usai bertemu Menko Polhukan Hadi Tjahjanto, di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (22/2/2024).

Menurut Mahfud, jika ingin obyektif, maka audit Sirekap mestinya dilakukan oleh lembaga independen.

"Kalau mau obyektif, ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer, kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang bergerak di bidang itu, perguruan tinggi, profesional di lapangan kan banyak ya, itu saja yang sudah memberi laporan ini," ujarnya.

Mahfud menilai audit digital forensik sangat diperlukan.

Baca juga: Karut Marut Sirekap, Eks Ketua PP Muhammadiyah: Ini Penghinaan Besar untuk Indonesia

"Karena kesalahannya itu berulang ulang. Sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat. Kalau kesalahannya dua atau tiga gitu, ini puluhan nih dan bervariasi. Oleh sebab itu audit itu menjadi penting," katanya.

"Bahwa nanti penghitungannya tetap berdasar C1 itu ya. Bahwa itu nanti hasil akhirnya," kata Mahfud.

Soal penghitungan C1, kata Mahfud nanti prosesnya akan dibuktikan di pengadilan MK.

"Tapi digitalnya ini kan bisa menjadi bagian dari masalah pemilu," kata Mahfud.

"MK tetap jalan di luar forensik. MK itu kasus sendiri ya. Itu sudah ada tim hukumnya. Itu jalan sendiri, ndak ada kaitan langsung lah. Bisa sendiri-sendiri sebagai pertanggung jawaban KPU. Pertanggung jawaban hukumnya di MK," ujar Mahfud.

Hak Angket

Mahfud MD juga mengatakan usulan yang diungkapkan pasangan capresnya Ganjar Pranowo soal hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu adalah urusan partai politik yang ada di parlemen.

Karenanya Mahfud MD mengaku tidak tahu apakah hak angket usulan Ganjar, hanya berupa gertakan politik saja seperti yang dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

"Saya ndak tahu, karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak atau enggak, saya tidak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud usai bertemu Menko Polhukan Hadi Tjahjanto, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Pernyataan Jimly Bahwa Hak Angket Pilpres Cuma Gertak Politik Saja

Karenanya Mahfud mengaku tidak ikut-ikutan soal urusan hak angket dan tidak ada koordinasi dengan partai politik pengusungnya.

"Jadi saya tidak ikut-ikut urusan dengan partai. Gak ada keharusan (koordinasi). Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu Pilpresnya. Kalau politiknya itu kan partai, partai itu ya DPR. DPR kan partai-partai," kata Mahfud.

Karenanya ia enggan berkomentar soal hak angket serta hak interpelasi di DPR.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi.Iurusan partai-partai, mau apa enggak," katanya.

"Kalau tidak mau juga, saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon saja, mengantarkan. Kalau paslon itu sampai ada ketukan terakhir dari KPU. Ini yang sah, sudah," ujar Mahfud.

Baca juga: Anggap Mekanisme Hukum Tata Negara Pemilu Belum Selesai, Mahfud MD Siapkan Langkah Hukum dan Politik

Saat ditanya secara pribadi, apakah mendukung hak angket atau tidak, Mahfud menjawab diplomatis.

"Gak perlu dukungan saya. Mendukung juga gak ada gunanya, kalau DPR enggak," ujar Mahfud.

Ketika ditanya apakah nanti akan berada di luar pemerintahan jika memang pasangan Prabowo-Gibran yang menang Pilpres sesuai hitung cepat sejumlah lembaga survei, Mahfud mengaku enggan berandai-andai.

"Jangan berandai andai. Ini belum ada perhitungan kok, belum selesai. Kita tidak mau berandai andai. Terlalu jauh. Yang penting kita semua berperan untuk memperbaiki negara ini," kata Mahfud.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved