Pilpres 2024

Ganjar Usul DPR Ajukan Hak Angket, KPU Sarankan Lapor Bawaslu Saja Jika Ada Kecurangan

Ganjar mengatakan, bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon soal usulan dari calon presiden nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo perihal hak angket di DPR, untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai, jika penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dalam UU.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham. 

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," lanjutnya. 

Idham pun menjelaskan, dalam UU Pemilu telah dijelaskan mekanisme penyelesaian masalah pemilu. 

Maka kata dia, mengajak untuk mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: Sudah Meninggal, H Purwanto Raih Ribuan Suara di Dapil 8 DKI Jakarta, Wahyu Dewanto Masih Unggul

"Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," kata Idham. 

"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tandasnya. 

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo setuju dan mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Klaim KPU Bahwa Sirekap Sudah Diaudit: Masih Gak Karuan Juga!

Capres nomor urut 3 itu juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu. 

Politikus berambut putih itu juga mengatakan, bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi. 

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” ceritanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2/2024). 

Menyikapi hal itu kata dia, maka perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik.

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved