Pilpres 2024
Ganjar Usul DPR Ajukan Hak Angket, KPU Sarankan Lapor Bawaslu Saja Jika Ada Kecurangan
Ganjar mengatakan, bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon soal usulan dari calon presiden nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo perihal hak angket di DPR, untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai, jika penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dalam UU.
"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham.
"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," lanjutnya.
Idham pun menjelaskan, dalam UU Pemilu telah dijelaskan mekanisme penyelesaian masalah pemilu.
Maka kata dia, mengajak untuk mengikuti aturan yang ada.
Baca juga: Sudah Meninggal, H Purwanto Raih Ribuan Suara di Dapil 8 DKI Jakarta, Wahyu Dewanto Masih Unggul
"Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," kata Idham.
"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo setuju dan mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Klaim KPU Bahwa Sirekap Sudah Diaudit: Masih Gak Karuan Juga!
Capres nomor urut 3 itu juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu.
Politikus berambut putih itu juga mengatakan, bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.
“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” ceritanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Menyikapi hal itu kata dia, maka perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik.
“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” ungkapnya.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.