Pilpres 2024

Mahfud MD Pertanyakan Klaim KPU Bahwa Sirekap Sudah Diaudit: Masih Gak Karuan Juga!

Mahfud MD mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sudah diaudit oleh lembaga berwenang.

Wartakotalive.com/ Yulianto
Calon wakil presiden nomor 03 Mahfud MD mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sudah diaudit oleh lembaga berwenang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor 03 Mahfud MD mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sudah diaudit oleh lembaga berwenang.

Sebab sampai saat ini kata Mahfud, perhitungan suara melalui Sirekap masih tidak benar sehingga ia tetap mengusukan audit digital forensik dilakukan oleh lembaga independen.

"Audit digital forensik usul saya dan masyarakat. Sirekap itu kan sampai sekarang masih gak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan bentuknya seperti apa? Tentu ada sertifikasinya ya," kata Mahfud usai bertemu Menko Polhukan Hadi Tjahjanto, di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (22/2/2024).

Menurut Mahfud, jika ingin obyektif, maka audit Sirekap mestinya dilakukan oleh lembaga independen.

"Kalau mau obyektif, ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer, kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang bergerak di bidang itu, perguruan tinggi, profesional di lapangan kan banyak ya, itu saja yang sudah memberi laporan ini," ujarnya.

Mahfud menilai audit digital forensik sangat diperlukan.

Baca juga: Karut Marut Sirekap, Eks Ketua PP Muhammadiyah: Ini Penghinaan Besar untuk Indonesia

"Karena kesalahannya itu berulang ulang. Sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat. Kalau kesalahannya dua atau tiga gitu, ini puluhan nih dan bervariasi. Oleh sebab itu audit itu menjadi penting," katanya.

"Bahwa nanti penghitungannya tetap berdasar C1 itu ya. Bahwa itu nanti hasil akhirnya," kata Mahfud.

Soal penghitungan C1, kata Mahfud nanti prosesnya akan dibuktikan di pengadilan MK.

"Tapi digitalnya ini kan bisa menjadi bagian dari masalah pemilu," kata Mahfud.

"MK tetap jalan di luar forensik. MK itu kasus sendiri ya. Itu sudah ada tim hukumnya. Itu jalan sendiri, ndak ada kaitan langsung lah. Bisa sendiri-sendiri sebagai pertanggung jawaban KPU. Pertanggung jawaban hukumnya di MK," ujar Mahfud.

Hak Angket

Mahfud MD juga mengatakan usulan yang diungkapkan pasangan capresnya Ganjar Pranowo soal hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu adalah urusan partai politik yang ada di parlemen.

Karenanya Mahfud MD mengaku tidak tahu apakah hak angket usulan Ganjar, hanya berupa gertakan politik saja seperti yang dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

"Saya ndak tahu, karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak atau enggak, saya tidak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud usai bertemu Menko Polhukan Hadi Tjahjanto, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Pernyataan Jimly Bahwa Hak Angket Pilpres Cuma Gertak Politik Saja

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved