Pilpres 2024

Mahfud MD Pertanyakan Klaim KPU Bahwa Sirekap Sudah Diaudit: Masih Gak Karuan Juga!

Mahfud MD mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sudah diaudit oleh lembaga berwenang.

Wartakotalive.com/ Yulianto
Calon wakil presiden nomor 03 Mahfud MD mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sudah diaudit oleh lembaga berwenang. 

Karenanya Mahfud mengaku tidak ikut-ikutan soal urusan hak angket dan tidak ada koordinasi dengan partai politik pengusungnya.

"Jadi saya tidak ikut-ikut urusan dengan partai. Gak ada keharusan (koordinasi). Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu Pilpresnya. Kalau politiknya itu kan partai, partai itu ya DPR. DPR kan partai-partai," kata Mahfud.

Karenanya ia enggan berkomentar soal hak angket serta hak interpelasi di DPR.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi.Iurusan partai-partai, mau apa enggak," katanya.

"Kalau tidak mau juga, saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon saja, mengantarkan. Kalau paslon itu sampai ada ketukan terakhir dari KPU. Ini yang sah, sudah," ujar Mahfud.

Baca juga: Anggap Mekanisme Hukum Tata Negara Pemilu Belum Selesai, Mahfud MD Siapkan Langkah Hukum dan Politik

Saat ditanya secara pribadi, apakah mendukung hak angket atau tidak, Mahfud menjawab diplomatis.

"Gak perlu dukungan saya. Mendukung juga gak ada gunanya, kalau DPR enggak," ujar Mahfud.

Ketika ditanya apakah nanti akan berada di luar pemerintahan jika memang pasangan Prabowo-Gibran yang menang Pilpres sesuai hitung cepat sejumlah lembaga survei, Mahfud mengaku enggan berandai-andai.

"Jangan berandai andai. Ini belum ada perhitungan kok, belum selesai. Kita tidak mau berandai andai. Terlalu jauh. Yang penting kita semua berperan untuk memperbaiki negara ini," kata Mahfud.

Gertak Politik

Sebelumnya Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024, waktunya tak cukup untuk direalisasikan.

Karenanya Jimly menilai usulam hak angket sekadar gertak politik saja.

"Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Menurut Jimly tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004.

Bahkan katanya, tidak hanya satu pasangan calon saja yang menurut Jimly dirugikan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved