Pilpres 2024

Anwar Usman Masih Ngotot Jadi Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Singgung soal Sidang Sengketa Pilpres

Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Hakim Konstitusi Anwar Usman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tidak bisa membayangkan seandainya gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikabulkan dan dia kembali menjabat sebagai Ketua MK

Dia membayangkan situasi ketika sidang gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Iskandar soal kecurangan pilpres dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka

Maka, Jimly pun meminta mantan Ketua MK Anwar Usman legowo dan menunjukkan sikap negarawan dengan menerima sanksi pencopotan dari posisinya sebagai Ketua MK.

Menurut Jimly, Anwar Usman tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk merebut kembali posisinya sebagai Ketua MK. 

Baca juga: Ganjar Usul DPR Ajukan Hak Angket, KPU Sarankan Lapor Bawaslu Saja Jika Ada Kecurangan

Sebab, kata dia, akan menjadi masalah nantinya ketika MK menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.

Ia menilai, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman serta melarangnya untuk terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK sudah tepat. Hal tersebut demi menghindari konflik kepentingan.

Jimly menuturkan, putusan MKMK yang memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK merupakan sebuah solusi. 

"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu," ujar Jimly.

Jimly memandang langkah Anwar Usman yang menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.

 Sebab, pemilihan Ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi, sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.

Selain itu, kata Jimly, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman semestinya tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.

"Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar Jimly.

Sebelumya diberitakan, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved