Pilpres 2024

Anwar Usman Masih Ngotot Jadi Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Singgung soal Sidang Sengketa Pilpres

Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Hakim Konstitusi Anwar Usman 

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: PTUN Tolak Intervensi Denny Indrayana dalam Gugatan Anwar Usman yang Minta Kembali Jadi Ketua MK

 
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi pokok gugatan Anwar Usman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028." 

Selain itu, Anwar Usman juga meminta PTUN Jakarta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut. 

Berikutnya, Anwar Usman meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian tulis pokok gugatan Anwar Usman lainnya.

Anwar Usman juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anwar Usman dalam gugatannya.

Gertak Politik

Sebelumnya Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024, waktunya tak cukup untuk direalisasikan.

Karenanya Jimly menilai usulam hak angket sekadar gertak politik saja.

"Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Menurut Jimly tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004.

Bahkan katanya, tidak hanya satu pasangan calon saja yang menurut Jimly dirugikan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved