Berita Jakarta
Presiden Jokowi Berbeda dengan DPR Terkait Penunjukkan Gubernur Jakarta setelah Tak Jadi Ibu Kota
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda pandangan dengan DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta terkait penunjukan Gubernur.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
Sebagai informasi, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023.
RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
Bamus Betawi Vs Bamus Suku Betawi
Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad menghargai adanya silang pendapat dengan koleganya dari Bamus Suku Betawi 1982 soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.
Riano menolak usulan tersebut, sedangkan Bamus Suku Betawi 1982 yang dipimpin Zainuddin atau Haji Oding mengusulkan penunjukkan Gubernur oleh Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPRD.
“Kalau saya kan Bamus Betawi, kalau Pak Haji Oding Bamus Suku Betawi 1982, itu beda ya. Silakan saja mengusulkan, sekali lagi saya menghormati usulan,” ujar Riano pada Jumat (8/12/2023).
Riano menegaskan, Bamus Betawi secara gamblang menolak usulan itu karena menurutnya dapat menciderai hak politik warga untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca juga: Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, PAN Ingin Dibentuk DPRD di Tiap Wilayah Jakarta
Dia juga tak ingin, hak politik warga dikebiri karena Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih atas rekomendasi DPRD.
“Demokrasi di Jakarta sudah berjalan baik, kita menghargai, tapi buat kami Bamus betawi kalau Gubernur ditunjuk itu kemunduran demokrasi,” ucap anggota DPRD DKI Jakarta pada 2019-2022 ini.
Menurut dia, situasi dan kondisi Jakarta yang pemimpinnya dipilih melalui Pilkada masih berjalan dengan baik.
Masyarakat juga dapat memilih dan mengetahui kualitas dan rekam jejak calon pemimpinnya dengan baik melalui Pilkada.
“Kalau Gubernur ditunjuk itukan berdasarkan rasa, atau rasa presiden. Jangan karena ini daerah khusus terus harus ditunjuk, kan tidak gitu juga,” tegasnya.
Baca juga: Timnas AMIN Tegas Menolak RUU DKJ, Kasihan Warga Jakarta Tidak Bisa Tentukan Nasibnya Sendiri
Riano berkata, sistem pemerintahan harusnya berjalan maju bukannya mundur. Pasca orde baru dan reformasi, Indonesia menganut sistem demokrasi, di mana sosok pemimpin mendapat amanah melalui pemilihan.
| Festival Pustakarsa di TIM Dimeriahkan Produk Lokal, Ini Pesan Pramono Anung |
|
|---|
| Mangkrak Sejak Era Sutiyoso, Pramono Bongkar Tiang Monorel di Jalan HR Rasuna Said dan Senayan |
|
|---|
| Pembangunan Saluran Air di Pos Pengumben Jakbar Makan Separuh Badan Jalan, Warga Khawatirkan Macet |
|
|---|
| Pedagang Barito Tolak Relokasi, Pramono: Membangun Jakarta Tak Bisa Puaskan Semua Orang |
|
|---|
| Arifin Ingatkan Sudin CKTRP Jakpus Tindak Tegas Bangunan yang Melanggar di Gambir dan Menteng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.