Berita Jakarta

Timnas AMIN Tegas Menolak RUU DKJ, Kasihan Warga Jakarta Tidak Bisa Tentukan Nasibnya Sendiri

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) buka suara dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Marco Kusumawijaya buka suara dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali mendapat penolakan.

Kali ini datang dari Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang secara tegas menolak RUU DKJ tersebut. 

Juru Bicara Timnas AMIN, Marco Kusumawijaya mengajak 6 juta warga Jakarta yang memiliki hak pilih untuk mengambil sikap menolak RUU DKJ tersebut.

"Saya mengimbau betul 6 juta suara Jakarta harus menolak ini (RUU DKJ)," ujar Marco dalam konferensi pers di rumah Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).

Marco Kusumawijaya akhirnya angkat bicara soal pengunduran dirinya dari Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir di TGUPP
Marco Kusumawijaya akhirnya angkat bicara soal pengunduran dirinya dari Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir di TGUPP (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

Ia beralasan RUU DKJ merenggut hak suara warga Jakarta yang seharusnya disalurkan untuk memilih pemimpin lewat Pilkada. 

Apabila RUU DKJ ditetapkan sebagai Undang-Undang, maka Jakarta tidak bisa menentukan nasibnya sendiri dan akan bergantung sepenuhnya kepada keputusan Presiden.

"Anda bayangkan nanti anda nggak punya hak pilih gubernur dan wakil gubernur anda, anda tidak bisa menentukan nasib Jakarta," kata dia.

Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan in kembali menegaskan bahwa AMIN menolak usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.

Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Bamus Betawi Tuding RUU DKJ Kebiri Hak Politik Warga

Ia mengajak masyarakat Jakarta untuk mengawasi proses penyusunan RUU DKJ yang berjalan di DPR. 

"Sekarang bolanya ada di DPR, kita awasi DPR kita, kita lawan. Yang jelas AMIN pasti menolak jadi kekuatan yang harus kita pilih untuk menolak itu adalah di AMIN," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam usulan inisiatif DPR di Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ. Adapun aturan ini dibuat dalam rangka persiapan pindahnya ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. 

Baca juga: Surya Paloh Sebut RUU DKJ Mencederai Rasa Keadilan Politik Terhadap Warga Jakarta

RUU DKJ Kemunduran Demokrasi

Delapan dari sembilan Fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khususan Jakarta (RUU DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR. Namun hanya Fraksi PKS DPR RI yang menolak usulan tersebut.

Rancangan aturan itu menuai polemik, karena salah satu klausul mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPRD. Artinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta secara langsung ditiadakan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved