Pemilu 2024

Surya Paloh Sebut RUU DKJ Mencederai Rasa Keadilan Politik Terhadap Warga Jakarta

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) perihal gubernur dan wakilnya dipilih presiden.

Dok. Kompas TV
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) perihal gubernur dan wakilnya dipilih presiden. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pasalnya, dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Pasal 10 ayat 2 berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Dia mengatakan selamatkan Jakarta dari tirani kekuasaan.

"Telah lama Jakarta menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di republik ini. Faktor kesejarahan dan aspek faktualnya menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasannya sendiri," jelas Paloh dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Gerindra Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, Rani Mauliani: Harus Diinvestigasi Pengusul RUU DKJ

Paloh menilai Jakarta dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini menjadi pusat pemerintahan, perniagaan hingga kebudayaan maka tidak berlebihan jika kemudian keberadaannya sebagai ibu kota negara mendapatkan kekhususannya.

"Ada keharusan bagi pemegang kekuasaan untuk membuat payung hukum baru bagi eksistensi Kota Jakarta yang telah berubah statusnya pascaditetapkannya Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan. Selamatkan Jakarta dari tirani kekuasaan," ucap dia.

Paloh menyinggung soal perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Bamus Betawi Tuding RUU DKJ Kebiri Hak Politik Warga

“Itu adalah amanat yang harus kita jalankan bersama sebagai entitas pembuat kebijakan. Eksistensinya yang akan mendapatkan kekhususan pun cukup tepat mengingat faktor-faktor yang telah disebutkan di atas,” tuturnya.

Perumusan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus untuk posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden dinilai oleh Paloh sangat gegabah.

“Tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini serta mencederai rasa keadilan politik warga negara khususnya warga Kota Jakarta,” jelasnya. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved