Berita Jakarta

Presiden Jokowi Berbeda dengan DPR Terkait Penunjukkan Gubernur Jakarta setelah Tak Jadi Ibu Kota

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda pandangan dengan DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta terkait penunjukan Gubernur.

Editor: Suprapto
Akun YouTube @Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda pandangan dengan DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta terkait penunjukan Gubernur. Foto: Jokowi mengenakan dasi berwarna kuning saat berangkat ke Tokyo, Jepang dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (16/12/2023) pagi. Ini makna dasi kuning menurut Jokowi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo sependapat dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

DPR menggunakan hak inisiatif untuk mengusurlkan draf RUU DKJI.

Dalam draft RUU tersebut dicantumkan klausul bahwa Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota negara setelah terbit UU No Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menetapkan IKN sebagai Ibu Kota.

Pasal 1 ayat 2 UU No 3 Tahun 2022 menyebutkan: "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini."

Status Jakarta dengan sendirinya tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Pasal 4 ayat (2) UU No 3 Tahun 2022 berbunyi:  "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Presiden Jokowi: Gubernur Dipilih Rakyat

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan tetap dipilih oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas seusai mengikuti rapat internal yang membahas soal Rencana Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/1/2024).

"Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat," ujar Anas.

Ia mengakui ada klausul dalam daftar isian masalah (DIM) RUU DKJ dari DPR yang menyatakan bahwa Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden. Namun, Presiden Jokowi dalam rapat sudah memutuskan bahwa Gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat.

"Itu kan ada DIM yang muncul, salah satunya (gubernur) dipilih oleh Presiden. Tapi Presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat," tuturnya.

Sejalan dengan hal itu, Presiden Jokowi menurutnya juga meminta agar Kemenpan RB memastikan waktu yang dibutuhkan untuk transisi pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, lanjut Anas, nantinya RUU DKJ akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Februari 2024.

Di RUU tersebut ditekankan soal DKI Jakarta yang bukan lagi sebagai ibu kota negara. Melainkan nantinya Jakarta akan menjadi pusat ekonomi nasional.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Baca juga: Aktivis Ramal Jakarta Rusuh jika RUU DKJ Disahkan, Bamus Suku Betawi 1982 Ngaku Usul, Ini Alasannya

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved