Berita Jakarta

Fraksi PKS DPRD DKI Desak DPR Perjelas soal Gubernur Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari DPRD DKI Jakarta terkait RUU DKJ.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - belum ada kejelasan RUU DKJ yang mengatur Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung Presiden Foto Distribusi logistik Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk memperjelas soal Gubernur ditunjuk Presiden atas pertimbangan DPRD.

Wacana itu muncul dalam klausul Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) inisiatif DPR RI beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari DPRD DKI Jakarta terkait RUU DKJ.

Namun setahu dia, banya fraksi yang menolak RUU DKJ terutama dalam Pasal 10 tentang jabatan Gubernur ditunjuk Presiden.

“Saya pikir itu isu yang krusial, yang harus segera direspon oleh DPR RI tentunya dan pemerintah pusat. Banyak hal yang harus diperjelas nanti mekanismenya Gubernur ditunjuk oleh Presiden,” kata Ismail pada Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Timnas AMIN: Kemajuan Jakarta Bisa Melambat Jika Gubernur Ditunjuk Presiden

Ismail mempertanyakan, jika mekanisme ini diberlakukan, bagaimana dengan sosok Wali Kota dan Bupati di Jakarta.

Selama ini Wali Kota dan Bupati merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk Gubernur dan pemerintahannya berstatus administrasi.

“Bagaimana pula nanti pada Wali Kota nya, apakah memang ditunjuk seperti sekarang atau justru pilkadanya di tingkat Wali Kota karena bagaimanapun kan ini tidak berdiri tunggal,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut dia, sosok kepala daerah telah diatur dalam UU pemerintahan daerah. Aturan itu menjelaskan, bahwa kepala daerah dipilih langsung waga melalui pemilihan umum (Pemilu).

“Ini kita harus lihat sinkronisasinya seperti apa karena nanti banyak hal yang menjadi efek domino dari kebijakan baru ini. Namun yang sudah pasti ini adalah step back atau langkah mundur terhadap demokrasi,” jelasnya.

Kata dia, pada awalnya Gubernur memiliki legitimasi yang kuat di pemerintahan karena dipilih rakyat.

Namun jika wacana ini diberlakukan, legitimasi sosok Gubernur tidak akan kuat karena dia selalu berada di bawah kontrol Presiden.

Baca juga: Aktivis Ramal Jakarta Rusuh jika RUU DKJ Disahkan, Bamus Suku Betawi 1982 Ngaku Usul, Ini Alasannya

“Tadinya benar-benar legitimate seorang Gubernur Jakarta itu harus dipilih rakyat, menjadi Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden,” imbuhnya.

“Ini pasti rasanya tuh beda dan sekarang juga kita sudah merasakannya kan ketika Jakarta dipimpin Gubernur definitif berdasarkan hasil Pilkada dengan Penjabat Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden, itu sebagai perbandingan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki tentang pihak yang mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden RI mulai terkuak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved