Korupsi

Polda Metro Segera Periksa Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan yang Diajukan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kertanegara IV Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). Polda Metro Jaya akan segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara itu akan segera dipanggil dengan status sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan Firli Bahuri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara itu akan segera dipanggil dengan status sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan surat panggilan untuk Yusril bakal dikirim pihaknya.

"(Surat) panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka (akan dikirim penyidik)," ucapnya, kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Kendati demikian, tidak dirinci lebih detail oleh Ade Safri perihal kapan Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa.

"Nanti kami update ya," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan (a de charge) yang baru dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, nama saksi meringankan baru itu adalah Yusril Ihza Mahendra.

"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Nama Yusril diberikan Firli lantaran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menolak jadi saksi meringankan.

Dengan demikian, total ada empat saksi meringankan.

Selain Yusril, ada Suparji Ahmad, Romli Atmasasmita, dan Natalius Pigai.

Baca juga: Soal Pertemuan Prabowo dengan SBY di Cikeas, Yusril: Kulonuwon Pada Mantan Komandan

Adapun Natalius dan Suparji telah dimintai keterangan, sedangkan Romli minta penjadwalan ulang.

Untuk Yusril, Ade Safri menuturkan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.

"Dan ini akan kami tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved