Pemilu 2024

ODGJ Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024 karena Punya Hak Memilih, Bagaimana Teknisnya? Ini Jawaban KPU DKI

KPU Provinsi DKI Jakarta mengatakan, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ bisa ikut coblos Pemilu 2024 karena punya hak untuk memilih.

|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
KPU Provinsi DKI Jakarta mengatakan, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ bisa ikut coblos Pemilu 2024 karena punya hak untuk memilih. Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis desain surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden 2024. 

Simulasi digelar di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dalam simulasi tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyoroti adanya potensi surat suara tidak sah dengan jumlah besar yang perlu diantisipasi.

Dia mengklaim, sebenarnya partisipasi Pemilu serentak 2024 cukup tinggi.

"Pemilihnya sudah hadir di TPS, tetapi surat suara tidak sah dan itu cukup tinggi untuk DPRD, untuk DPD. Nah ini yang kami harus sosialisasikan terkait dengan tata cara menggunakan hak pilih," jelas Dody Wijaya kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Dody menyebut tingginya partisipasi ini dipengaruhi oleh adanya pemilih presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2024.

Tetapi, ada kekhawatiran mengenai tingginya jumlah surat suara tidak sah untuk pemilih anggota DPR, DPD, dan DPRD DKI Jakarta di 2024.

Dody menuturkan, apabila berkaca pada Pemilu 2019 terdapat 800.000 surat suara DPD serta 540.000 surat suara DPR dan DPRD yang tidak sah di Jakarta. 

"Problem utamanya adalah soal apa namanya pemilih tidak kenal dengan siapa yang akan dipilih, mereka baru memilih lima menit sebelum ke TPS."

"Berarti perlu ditingkatkan kembali sosialisasi dan mengoptimalkan kembali masa kampanye yang sudah berjalan hari ini," jelas dia.

Adapun salah satu faktornya adalah karena pemilih belum mengenali sosok para calon wakil rakyatnya.

Ada juga faktor pemilih yang kurang memahami tata cara pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami harapkan pemilih mengenali siapa kandidatnya, maupun calon wakil rakyat, maupun partai politik yang mereka akan pilih."

"Kalau sudah punya pilihan di H pencoblosan, tata cara menggunakan suara ini itu menjadi solusi. Supaya tidak salah mencoblos, tidak salah dalam menggunakan hak pilih," ucap Dody. 

Pihaknya, kata dia, meminta masyarakat mulai mencari informasi soal daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 yang disosialisasikan.

(Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved