Pemilu 2024

ODGJ Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024 karena Punya Hak Memilih, Bagaimana Teknisnya? Ini Jawaban KPU DKI

KPU Provinsi DKI Jakarta mengatakan, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ bisa ikut coblos Pemilu 2024 karena punya hak untuk memilih.

|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
KPU Provinsi DKI Jakarta mengatakan, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ bisa ikut coblos Pemilu 2024 karena punya hak untuk memilih. Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis desain surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bisakah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ ikut coblos Pemilu 2024?

Jika ODGJ bisa ikut memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024, bagaimana teknisnya?

Bisa tidaknya ODGJ ikut Pemilu 2024 diungkap oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.

Astri Megatari, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Manfaatkan Gedung Vokasi Kemenaker jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Dimana aturan resmi itu perihal teknis pencoblosan dan pendampingan untuk pemilih disabilitas mental di Pemilu 2024 mendatang.

"Untuk Pemilu 2024, masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara terbit,” jelas Astri kepada awak media, Rabu (20/12/2023).

Menurut Astri, ke depannya aturan dari KPU RI itu akan mengatur detail ketentuan penggunaan hak suara bagi kelompok disabilitas mental.

Dia menegaskan dikarenakan kelompok disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tetap memiliki hak pilih.

Meski demikian, mereka juga bisa mengikuti proses pemungutan suara, walaupun ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Tetapi, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku untuk Pemilu 2024.

"Ketentuan terkait dengan disabilitas mental, bagaimana nanti saat pemungutan suara itu lebih detailnya akan diatur dalam PKPU soal pemungutan suara. Namun, sampai hari ini PKPU (untuk 2024) tersebut belum diterbitkan" jelasnya.

Dia pun mengulas kembali kala Pemilu 2019 di mana ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.

"Pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya."

"Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter" ungkapnya dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved