Pemilu 2024
ODGJ Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024 karena Punya Hak Memilih, Bagaimana Teknisnya? Ini Jawaban KPU DKI
KPU Provinsi DKI Jakarta mengatakan, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ bisa ikut coblos Pemilu 2024 karena punya hak untuk memilih.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bisakah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ ikut coblos Pemilu 2024?
Jika ODGJ bisa ikut memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024, bagaimana teknisnya?
Bisa tidaknya ODGJ ikut Pemilu 2024 diungkap oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.
Astri Megatari, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Manfaatkan Gedung Vokasi Kemenaker jadi Gudang Logistik Pemilu 2024
Dimana aturan resmi itu perihal teknis pencoblosan dan pendampingan untuk pemilih disabilitas mental di Pemilu 2024 mendatang.
"Untuk Pemilu 2024, masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara terbit,” jelas Astri kepada awak media, Rabu (20/12/2023).
Menurut Astri, ke depannya aturan dari KPU RI itu akan mengatur detail ketentuan penggunaan hak suara bagi kelompok disabilitas mental.
Dia menegaskan dikarenakan kelompok disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tetap memiliki hak pilih.
Meski demikian, mereka juga bisa mengikuti proses pemungutan suara, walaupun ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Tetapi, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku untuk Pemilu 2024.
"Ketentuan terkait dengan disabilitas mental, bagaimana nanti saat pemungutan suara itu lebih detailnya akan diatur dalam PKPU soal pemungutan suara. Namun, sampai hari ini PKPU (untuk 2024) tersebut belum diterbitkan" jelasnya.
Dia pun mengulas kembali kala Pemilu 2019 di mana ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.
"Pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya."
"Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter" ungkapnya dia.
Orang dengan Gangguan Jiwa
ODGJ coblos Pemilu 2024
ODGJ ikut coblos Pemilu
ODGJ ikut Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum
KPU DKI Jakarta
Astri Megatari
Pemilu 2024
ODGJ
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.